
Imigrasi Bali Buru WNA yang Telanjang di Salah Satu Pura

VoiceIndonesia.co, Denpasar - Kantor Imigrasi (Kanim) Denpasar, Bali, memburu seorang warga negara asing (WNA) karena telanjang di area suci salah satu pura di Pulau Dewata.
"Kami berkoordinasi dengan Direktorat Intelkam Polda Bali," kata Kepala Kanim Denpasar Tedy Riyandi di Denpasar, Bali, Senin, 2 Oktober 2023.
Hingga saat ini Aparat sudah mengantongi identitas WNA tersebut. Namun belum dibeberkan secara detail, termasuk kewarganegaraan pria yang telanjang tersebut.
Selain menggandeng Polda Bali, Kanim Denpasar juga menghubungi akun media sosial yang menyebarkan video rekaman WNA telanjang tersebut. Namun, hingga saat ini, pihaknya masih belum mendapatkan balasan.
"Kami berupaya mencari keberadaan WNA itu dan mendalami waktu dan tempat kejadiannya," imbuh Tedy, dilansir dari ANTARA, Senin, 2 Oktober 2023.
Diketahui, aksi telanjang WNA tersebut tersebar di media sosial Instagram dimana seorang pria WNA muda sedang duduk telanjang dan melakukan adegan bermeditasi.
Video tresebut diduga dibuat demi kepentingan konten media sosial karena ada pihak lain yang ikut merekam aksi pria tersebut dari beberapa sudut kamera.
Dalam video berdurasi singkat itu, WNA tersebut memejamkan mata sembari menghirup semacam rokok elektrik melalui hidungnya.
Dia duduk bersila di depan "pelinggih" atau tempat suci, yang masih belum diketahui lokasinya, dengan latar hijau perbukitan.
Aksi telanjang di area tempat suci sebelumnya pernah terjadi dan juga dilakukan seorang WNA perempuan asal Rusia. Aksi tersebut berujung dengan deportasi oleh Kanim Denpasar pada 13 April 2023.
Berdasarkan catatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali, hingga 20 September 2023 tercatat sebanyak 277 orang WNA sudah dideportasi selama hingga 20 September 2023.
Sedangkan di tahun 2022, sebanyak 188 WNA dideportasi dari Bali.
Dari jumlah itu, Kanim Denpasar saat ini telah mendeportasi 60 WNA dan 18 WNA lain sedang didetensi menunggu deportasi.
WNA-WNA nakal itu dikenakan sanksi karena menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, tindakan kriminal, hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



