
Imigrasi Beijing Promosikan Golden Visa Untuk Investor China

VOICEIndonesia.co, Beijing - Kantor Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing merayakan Hari Bhakti Imigrasi ke-74 dengan mempromosikan kebijakan "golden visa" bagi investor asal China yang ingin berinvestasi di Indonesia.
"Tema Hari Bhakti Imigrasi tahun ini adalah 'Transformasi Peran Keimigrasian melalui Strategi Digitalisasi', misalnya penerapan kebijakan baru yaitu 'golden visa' terutama bagi warga China yang mau berinvestasi ke Indonesia dimudahkan dengan visa jenis baru bernama 'golden visa'," kata Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing Raden Fitri Saptaji di Beijing, China pada Jumat.
"Golden visa" adalah skema pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada Warga Negara Asing (WNA) melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.
"Diharapkan kita dapat menginformasikan sebanyak mungkin kesempatan 'golden visa' ini bagi investor karena mereka akan mendapat manfaat yang lebih banyak," ujar Saptaji, dilansir dari ANTARA.
Sedangkan Wakil Kepala Perwakilan (Deputy Chief of Mission atau DCM) KBRI Beijing Parulian GA Silalahi mengatakan Direktorat Jenderal Imigrasi punya peran penting untuk mendukung pencapaian kepentingan negara dengan memperkuat ketahanan ekonomi yaitu sebagai fasilitator kerja sama ekonomi.
"Kami mengapresiasi kecepatan pelayanan imigrasi tanpa mengabaikan pengamanannya. Penetapan 'golden visa' diharapkan menjadi daya tarik investasi ke Indonesia untuk menciptakan iklim kondusif dengan lebih meningkatkan pelayanan yang berdampak ke masyarakat," kata Parulian.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 82 tahun 2023 tertanggal 30 Agustus 2023, "golden visa" berlaku 5-10 tahun.
Baca Juga: Perkuat Kerja Sama dengan Australia, Wamenlu RI Dorong Peningkatan Perdagangan dan Investasi
WNA yang ingin mendapatkan "golden visa" dan izin tinggal selama 5 tahun harus menjadi mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi sebesar 2,5 juta dolar AS (sekitar Rp38 miliar).
Sementara, WNA yang ingin mendapatkan "golden visa" selama 10 tahun di Indonesia, harus melakukan investasi sebesar 5 juta dolar AS (sekitar Rp76 miliar).
Jika ada WNA yang ingin jadi investor asing perorangan dan ingin mendapatkan "golden visa" serta izin tinggal selama 5 tahun, orang tersebut tidak harus mendirikan perusahaan, tetapi hanya perlu menempatkan dana senilai 350 ribu dolar AS atau Rp5,3 miliar yang bisa digunakan untuk membeli obligasi pemerintah, saham di perusahaan terbuka, dan deposito.
Adapun, bagi WNA yang ingin jadi investor asing perorangan dan mendapatkan "golden visa" serta izin tinggal selama 10 tahun, hanya perlu melakukan hal yang sama dengan nilai investasi sebesar 700 ribu dolar AS atau sekitar Rp10,6 miliar.
Manfaat "Golden Visa" adalah WNA tersebut dapat memperoleh jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.
"Golden visa" sudah diberlakukan oleh sejumlah negara lain di antaranya Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



