VOICE Indonesia
Nasional

Imigrasi Beri Kemudahan Pewarganegaraan Anak Berkewarganegaraan Ganda

Afifah - VOICEIndonesia.co
Imigrasi Beri Kemudahan Pewarganegaraan Anak Berkewarganegaraan Ganda
Imigrasi Beri Kemudahan Pewarganegaraan Anak Berkewarganegaraan Ganda

VOICEIndonesia.co, Surabaya - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya (Imigrasi Surabaya) memberikan kemudahan pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda yang lahir dari perkawinan campuran sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya (Imigrasi Surabaya) Ramdhani saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (21/05/2024) mengatakan pihaknya terus aktif menyosialisasikan peraturan ini kepada masyarakat, dimana ​pemerintah memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, baik yang belum mendaftar ataupun yang sudah mendaftar namun belum memilih kewarganegaraan.

"Salah satu upayanya adalah dengan menggelar sosialisasi bertajuk 'Sosialisasi Kewarganegaraan Ganda bagi Anak: Membangun Kesadaran dan Pengetahuan' di salah satu hotel di Surabaya," ucapnya.

Ia mengemukakan, sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi yang komprehensif kepada masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda.

"Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami persyaratan dan tata cara permohonan pewarganegaraan bagi anak-anak berkewarganegaraan ganda," ujar Ramdhani.

Baca Juga: Pulang Lewat Jalur Ilegal Bayar 3300 RM, Belasan PMI Dibuang di Tengah Laut Perairan Batam

Ramdhani menjelaskan, sosialisasi ini juga untuk mengoptimalkan penggunaan layanan permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) yang kini bisa dilakukan secara dalam jaringan.

"Saya berharap bahwa dengan sosialisasi ini, semakin banyak anak-anak berkewarganegaraan ganda yang dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Hal ini tentunya akan memberikan manfaat bagi bangsa dan negara, karena anak-anak ini memiliki potensi untuk menjadi SDM yang unggul di masa depan," tuturnya.

Menurut Ramdhani, Imigrasi Surabaya sendiri telah menerbitkan 4 SKIM untuk Anak Subyek Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022.

Ia mengimbau kepada para orang tua bahwa batas waktu permohonan pewarganegaraan bagi anak-anak berkewarganegaraan ganda adalah hingga 31 Mei 2024.

"Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Untuk itu, kami mohon kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," katanya.*

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.