
Imigrasi Denpasar Periksa Dua WNA Australia Buka Praktik Pengobatan

VOICEIndonesia.co, Denpasar - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, memeriksa dua warga negara asing (WNA) asal Australia yang membuka praktik pengobatan yang diduga melanggar aturan keimigrasian.
“Kami sedang melakukan pendalaman lebih lanjut kepada dua WNA itu,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi di Denpasar, Jumat.
Dua WNA Australia itu yakni pasangan suami istri berinisial NP dan NJ yang diketahui memiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas) Investor. Kedua WNA itu diduga membuka praktik pengobatan di salah satu wilayah di Denpasar.
Namun, Tedy belum memberikan detail seluk beluk kegiatan dua WNA itu, termasuk waktu operasional hingga segmentasi pasar yang disasar kedua warga Australia itu.
Pasalnya, keduanya masih diperiksa intensif oleh tim Intelijen dan Pengawasan Keimigrasian, sehingga, ia pun belum memastikan langkah lanjutan karena menunggu proses pemeriksaan.
Baca Juga: WNA Nigeria Dan Zimbabwe diamankan Petugas Imigrasi Soetta
Dilansir dari ANTARA, Tedy juga mengatakan Kantor Imigrasi Denpasar telah mendeportasi 75 WNA dan 30 WNA lainnya masih ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menunggu proses deportasi.
"Sebagian besar dari WNA yang dideportasi itu merupakan WNA Rusia mencapai 29 orang," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, menurut dia, telah mengatur ketat terkait tenaga medis warga negara asing.
Dalam undang-undang itu, dibagi dua kriteria WNA yang bisa melaksanakan praktik di tanah air yakni tenaga medis dan tenaga kesehatan asing yang merupakan lulusan dalam negeri.
"Kemudian kriteria kedua, tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA yang merupakan lulusan luar negeri," ujarnya.
Pada pasal 246 ayat 1 disebutkan tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA lulusan dalam negeri yang melaksanakan praktik di Indonesia harus memiliki surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP).
"Kemudian, mereka hanya dapat melakukan praktik atas permintaan dari fasilitas pelayanan kesehatan dengan batasan waktu tertentu. Namun, ketentuan lanjutan termasuk aturan batas waktu tertentu diatur lebih detail dengan peraturan pemerintah," ujarnya.
Sedangkan pasal 248 mengatur terkait tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA lulusan luar negeri yang mengatur WNA itu dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya untuk tenaga medis spesialis dan sub spesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.
Evaluasi kompetensi itu dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang pendidikan, konsil dan kolegium. Total ada 10 pasal yang mengatur tentang tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA dalam undang-undang itu.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



