
Imigrasi Bongkar 15 Sponsor di Balik 320 WNA Terduga Sindikat Judol

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil mengidentifikasi 15 sponsor atau pihak penjamin yang bertanggung jawab atas keberadaan 320 Warga Negara Asing (WNA) terduga sindikat judi online internasional.
Penemuan ini merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada akhir pekan lalu.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa pihaknya kini tengah mendalami dugaan tindak pidana keimigrasian melalui pemeriksaan bersama (joint investigation) dengan Polri.
Fokus pemeriksaan tidak hanya tertuju pada para pelaku asing, tetapi juga menyasar para penjamin yang membawa mereka masuk ke Indonesia.
"Teridentifikasi sebanyak 15 pihak penjamin atau sponsor yang bertanggung jawab atas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia," ujar Hendarsam di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Pendalaman kasus telah dilakukan sejak 320 WNA tersebut dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta dan kantor Direktorat Jenderal Imigrasi pada Minggu (10/5).
Hendarsam menegaskan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi memiliki wewenang penuh untuk memproses hukum pihak sponsor jika terbukti terlibat dalam indikasi tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Kasus ini bermula dari operasi besar Polri pada Sabtu (9/5) yang mengamankan total 321 orang.
Dari jumlah tersebut, 320 orang merupakan WNA yang didominasi oleh warga negara Vietnam (228 orang), disusul China (57), Myanmar (13), Laos (11), Thailand (5), serta Malaysia dan Kamboja masing-masing 3 orang.
Sementara itu, satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ikut tertangkap masih menjalani proses hukum secara terpisah di Bareskrim Polri.
Langkah tegas Imigrasi dan Polri ini diharapkan dapat memutus rantai dukungan logistik dan administrasi yang memfasilitasi operasional sindikat kejahatan digital internasional di wilayah hukum Indonesia. (af)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



