
Imigrasi Jakarta Amankan WNA Asal India

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal India.
WNA tersebut diamankan saat berada di Jalan Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, karena melebihi izin tinggal (overstay).
"Kami berhasil mengamankan satu orang warga negara India berinisial SS (48)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto di Jakarta, Selasa (27/08/2024).
Dilansir dari ANTARA, petugas mendapatkan fakta bahwa yang bersangkutan sering mengganggu penghuni lain secara verbal dan sering membuat onar di wilayah tersebut.
Baca Juga: PMI di Taiwan Meninggal Akibat Jatuh dari Lantai Tiga
Kemudian, dari hasil pemeriksaan pada dokumen perjalanan yang bersangkutan, diketahui cap masuk terakhir pada 17 Maret 2018 sehingga yang bersangkutan telah melebihi izin tinggal selama enam tahun lima bulan tujuh hari atau 2.351 hari.
"Selanjutnya yang bersangkutan diamankan ke Kantor Imigrasi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Johanes mengatakan, penangkapan itu dalam rangka pelaksanaan Operasi Jagratara pada Agustus 2024.
Operasi Jagratara merupakan operasi pengawasan orang asing dengan kendali oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertujuan untuk menjaga ketertiban serta menciptakan rasa aman untuk masyarakat.
Tim Operasi Jagratara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan juga melakukan operasi di dua tempat penampungan (Community House) para pengungsi pemegang kartu pengungsi dari UNHCR.
Baca Juga: Imigrasi Batam: Satu DPO Filipina melarikan diri ke Jakarta
Kegiatan kedua ini dilakukan secara serentak di wilayah Kalibata dan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Operasi ini juga melibatkan unsur masyarakat, yaitu dari Kesbangpol Kota Jakarta Selatan serta Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tingkat kecamatan.
"Tim Operasi Jagratara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan memperoleh data bahwa jumlah pengungsi luar negeri sebanyak 64 orang yang berhasil di data di wilayah tersebut," ujarnya.
Selain melakukan pendataan, Tim Operasi Jagratara juga memberikan edukasi kepada pengungsi agar selalu menjaga kartu UNHCR dengan baik.
Lalu, pihaknya mengingatkan pengungsi untuk memperhatikan batas waktu kartu tersebut dan mengimbau untuk selalu berkelakuan baik di lingkungan sehingga dapat menciptakan kondisi yang aman dan nyaman.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan berkomitmen akan terus bergerak dan bersinergi demi menjaga keamanan serta turut andil dalam melaksanakan pembangunan Indonesia.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



