
Imigrasi Jakarta Utara Deportasi WNA Asal Tiongkok

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Jakarta Utara mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja tanpa izin sebagai terapis hingga pemandu lagu di tempat pijat dan spa di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.
"Empat WNA wanita ini berinisial XH, WW, WCX, dan ZY dideportasi melalui Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Utara Widya Anusa Brata di Jakarta, Selasa (7/01/2025).
Ia mengatakan keempat wanita itu terjaring saat Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian pada sebuah tempat pijat dan spa di Kawasan Kelapa Gading.
Baca Juga: KP2MI Targetkan Pengiriman 425 Ribu PMI pada 2025
"Mereka kedapatan sedang bekerja sebagai terapis dan pemandu lagu dan terjadi pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal," kata dia.
Ia menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan diketahui XH, WW, WCX, dan ZY merupakan orang asing pemegang Visa On Arrival (VOA) kemudian petugas mengambil tindakan dengan menangkap keempatnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Keempat orang ini terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian terhadap pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal yang dimilikinya," kata dia.
Baca Juga: Wamen Christina Tinjau OPP di BP3MI Jakarta
Selain itu wanita berinisial XH, WW, WCX, dan ZY sebagai pemegang Visa On Arrial (VOA) berkegiatan sebagai Terapis dan Pemandu lagu di sebuah tempat pijat dan spa di Kawasan Kelapa Gading serta mendapatkan upah dari pekerjaan tersebut.
"Selain dikenakan tindakan berupa deportasi, keempat pelaku juga telah dicantumkan namanya ke dalam daftar penangkalan," kata dia.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



