
Imigrasi Jakarta Utara Duga WNA Asal China Palsukan KTP

VOICEIndonesia.co, Jakarta – Kantor Imigrasi I TPI Jakarta Utara menduga warga negara asing (WNA) asal China berinisial TN (43) memalsukan kartu tanda penduduk (KTP) seorang warga negara Indonesia yang lahir di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan berinisial S.
“Jadi tempat kelahiran di KTP tertulis Jeneponto, ini membuat kami curiga karena KTP WNA yang sudah naturalisasi biasanya masih menuliskan tempat lahir di negara sebelumnya,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin, 11 Desember 2023.
Proses pemalsuan dokumen tersebut diduga setelah TN menerobos masuk ke Indonesia lewat jalur tidak resmi alias ilegal di wilayah Kalimantan.
“Kami menduganya (dokumen KTP dipalsukan) di Kalimantan, karena kami menemukan data perlintasan yang bersangkutan sebelumnya melintas masuk ke Kuching, Serawak, Malaysia yang itu berbatasan dengan Kalimantan,” kata Bong Bong.
Dalam dokumen data perlintasan yang diterima awak media, TN tiba di Ibu Kota Negara Bagian Serawak, Malaysia pada 5 Maret 2023. Namun tidak ada data yang mencatat kapan TN ke luar Malaysia untuk masuk ke Indonesia.
Bong Bong mengatakan itu karena status penangkalan yang dibuat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Huum dan HAM Republik Indonesia terhadap TN masih aktif hingga seumur hidup bersangkutan.
Baca Juga: Berantas Korupsi, Jokowi Dorong RUU Perampasan Aset
Penangkalan seumur hidup karena yang bersangkutan merupakan eks-narapidana kasus narkotika dan pernah dijatuhi hukuman enak tahun penjara serta denda Rp1 miliar, subsider dua bulan, di Pengadilan Negeri Tanggerang.
“Pada 30 Agustus 2022, TN dideportasi dan dilakukan penagnkalan seumur hidup. Karena yang bersangkutan merupakan eks-narapidana kasus narkotika,” jelas Bong Bong.
Namun petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara tidak berhenti mengawasi keberadaan orang asing yang masuk ke wilayah Jakarta Utara.
Terlebih, ada motif yang bisa mendorong TN bersusah-payah masuk lagi ke Indonesia melintasi jalur yang tidak resmi.
Bong Bong mengatakan pihaknya menemukan bukti-bukti yang menjelaskan bahwa TN memiliki jalinan asmara dengan seorang warga negara Indonesia.
“Jadi motif yang bersangkutan memaksa kembali ke Indonesia, sementara ini berdasarkan hasil pemeriksaan kami adalah untuk bertemu dengan suami (siri)-nya. Dan juga kami menemukan yang bersangkutan memiliku anak angkat yang masih berusia sekitar satu tahun. Jadi motifnya adalah untuk bertemu keluarga,” kata dia.
Baca Juga: Kapolri Sebut Tidak Ada Tilang Manual Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024
Bong Bong mengatakan pihaknya hanya menindaklanjuti penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana keimigrasian berupa perlintasan secara ilegal yang dilakukan pemilik usaha salon kecantikan di Penjaringan, Jakarta Utara.
TN disangkakan telah melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau ke luar wilayah Indonesia dengan tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi dipidana dengan pinada penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.”
Sedangkan ranah hukum lainnya seperti dalam pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur dan menyatakan: “Setiap orang yang sengaja mengubah surat atau pemalsuan dokumen lainnya dengan maksud untuk meniup orang lain, akan diancam pidana penjara maksimal enam tahun” akan dikoordinasikan lebih lanjut penyelidikan dan penyidikan ke kepolisian.“
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



