
Imigrasi Jaring 312 WNA Bermasalah di Bali

VOICEINDONESIA.CO, Badung, Bali - Direktorat Jenderal Imigrasi menjaring sebanyak 312 warga negara asing (WNA) dalam operasi gabungan Wira Waspada sektor pariwisata periode Januari-Februari 2025 di Bali yang dijamin perusahaan penanaman modal asing (PMA) bermasalah.
"Komitmen kami untuk melakukan pengawasan dan penindakan hukum seoptimal mungkin di Indonesia," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (21/2/2025).
Ia merinci dalam operasi pertama pada 14-17 Januari 2025, tim gabungan memeriksa sebanyak 267 perusahaan PMA di Bali.
Saat ini, Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan asing itu sudah dicabut oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada November 2024.
Baca Juga: Menteri P2MI: Pahami Cara Bekerja di Luar Negeri Sebelum Penempatan
NIB itu didapatkan melalui proses perizinan daring memanfaatkan Online Single Submission (OSS).
Dari jumlah itu, sebanyak 74 PMA masih aktif menjadi penjamin sebanyak 126 WNA yang menyalahgunakan izin keimigrasian.
Dari 126 WNA itu, sebanyak 15 orang diantaranya sudah dideportasi dan masuk daftar penangkalan serta sisanya sebanyak 111 orang asing lainnya menunggu tindakan serupa.
Dalam operasi kedua pada 17-21 Februari 2025, tim gabungan menjaring 186 WNA yang disponsori oleh 86 PMA bermasalah dan saat ini mereka sedang tahap pemeriksaan, sehingga total dalam dua operasi yang diadakan bersama kepolisian, kejaksaan dan BKPM itu menjaring 312 orang WNA.
Selain dua operasi tersebut, Imigrasi juga mengawasi 208 WNA di Bali yang disponsori oleh 43 perusahaan diduga fiktif dan sebanyak 48 WNA diantaranya sudah dideportasi.
Baca Juga: Kapolri Tak Permasalahkan Soal Lagu Band Sukatani
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Brigadir Jenderal Polisi Yuldi Yusman menjelaskan mayoritas WNA yang dideportasi berasal dari China, Rusia, Pakistan, India dan Australia dengan bidang usaha perdagangan dan jasa konsultan.
Ia mengungkapkan NIB dari 267 perusahaan itu telah dicabut karena tidak memenuhi komitmen nilai minimal investasi bagi PMA yakni mencapai Rp10 miliar.
"Operasi Wira Waspada akan dilaksanakan berkelanjutan di seluruh Indonesia utamanya yang memiliki aktivitas tinggi WNA," ucapnya.
Selain sektor pariwisata di Bali, operasi tersebut juga menyasar sektor pertambangan di Maluku Utara.
Dalam operasi tersebut, Imigrasi memeriksa sebanyak 4.656 orang WNA asal China dari 74 perusahaan di Maluku Utara.
Hasilnya, terdapat 41 WNA dari lima perusahaan disinyalir melakukan pelanggaran keimigrasian.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



