
Imigrasi Meulaboh Aceh Terbitkan 10.727 Paspor Jelang Akhir 2023

VOICEIndonesia.co,Aceh - Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat hingga November 2023 telah menerbitkan sebanyak 10.727 paspor kepada masyarakat di wilayah pantai barat selatan Aceh.
“Layanan pembuatan paspor ini kita lakukan di Kantor Imigrasi Meulaboh dan UKK Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Fauzi, Rabu di Aceh Barat.
Ia merinci penerbitan paspor selama 2023 tersebut, yakni pada bulan Januari diterbitkan sebanyak 1.402 paspor, kemudian pada Februari 1.083 paspor, Maret 930 paspor, April 748 paspor, Mei 1.011 paspor.
Baca Juga : 1.046 PMI Manfaatkan Program “Lapis Sarawak” Perpanjang Paspor
Selanjutnya, pada Juni pihaknya menerbitkan 908 paspor, di bulan Juli tercatat sebanyak 1.1230 paspor, kemudian di bulan Agustus sebanyak 1.041 paspor, serta di bulan September sebanyak 768 paspor.
Kemudian di bulan Oktober 2023 pihaknya menerbitkan sebanyak 895 paspor, dan di bulan November sebanyak 811 paspor.
“Kalau untuk bulan Desember 2023 saat ini proses penerbitan paspor masih berjalan,” kata Fauzi menambahkan.
Adapun tujuan pemohon yang mengajukan pembuatan paspor diantaranya seperti tujuan pendidikan, wisata, berobat, umrah, haji, serta tujuan bisnis.
Baca Juga : KJRI Kuching Dukung Program Pembaruan Paspor Bagi PMI di Malaysia
Ia menyebutkan, proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat yang membawahi sejumlah kabupaten/kota di wilayah pantai barat selatan Aceh memang tidak sebanyak kantor imigrasi di wilayah pantai timur utara Aceh.
“Kalau di Meulaboh rata-rata paling 10 hingga 20 buah paspor per hari,” katanya.
Jika dibandingkan di wilayah pantai timur utara Aceh, kata dia, jumlah pemohon paspor setiap harinya mencapai ratusan pemohon.
Meski pun demikian, pihaknya tetap berkomitmen memberikan pelayanan paspor kepada masyarakat yang membutuhkan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku, demikian Fauzi. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



