
Imigrasi Meulaboh Angkut Sebelas WN Bangladesh ke Sumut

VOICEIndonesia.co, Meulaboh - Otoritas Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Aceh membawa 11 orang Warga Negara Bangladesh ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan, Provinsi Sumatera Utara setelah sebelumnya terdata berada di kamp pengungsian sementara etnis Rohingya di Kantor Bupati Aceh Barat di Meulaboh.
“Pemindahan 11 WN Bangladesh ini juga menindaklanjuti surat dari UNHCR, Nomor 24/INSJA/30520 tanggal 2 Mei 2024, perihal pemberitahuan tentang Warga Negara Bangladesh di Aceh Barat sebanyak 12 orang,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Jamaluddin, Kamis (16/05/2024).
Ada pun ke-12 WN Bangladesh yang terdata dari kamp pengungsian sementara etnis Rohingya tersebut diantaranya Muhammad Halaluddin (22 tahun), Husen Tamzid (19 tahun), Tohid (24 tahun), Zahed (20 tahun), Musaddeq (42 tahun), Kursyid Alom (25 tahun).
Kemudian Abdul Kalam (29 tahun), Tobur (24 tahun), Dostokir (27 tahun), Salim (34 tahun), Yunus (46 tahun), Abdul Gafur atau Josim Uddin (38 tahun).
Dari ke-12 data yang diserahkan oleh UNHCR, satu dari 11 warga negara Bangladesh tersebut diduga telah melarikan diri dari kamp pengungsian sementara yang berada di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat di Meulaboh.
Jamaluddin mengatakan ke-11 warga asing tersebut sejak Kamis sore sudah diberangkatkan ke Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dengan pengawalan personel dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh.
Baca Juga: Polri Buru 2 Buron WNA Ukraina Terkait Kasis Narkoba di Bali
“Ke-11 warga negara diduga dari Bangladesh ini diangkut menggunakan tiga unit minibus dari Meulaboh, Aceh Barat ke Medan,” kata Jamaluddin menambahkan.
Ia menyebutkan, diketahui adanya 12 warga negara diduga asal Bangladesh tersebut setelah UNCHR melakukan verifikasi sejak tanggal 23-30 April 2024 dan ditemukan adanya 12 orang warga Bangladesh dan bukan warga etnis Rohingya.
Kemudian Otoritas Kantor Imigrasi Meulaboh, Aceh kemudian melaporkan temuan tersebut ke pimpinan di Banda Aceh dan Irwasdakim di Jakarta, sehingga kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti dan ke-12 warga asing tersebut dikeluarkan dari kamp pengungsian sementara yang ada di Aceh Barat.
Jamaluddin mengatakan apabila ke-11 warga diduga asal Bangladesh tersebut tidak segera dipindahkan ke lokasi lain dari Aceh Barat, maka dikhawatirkan warga asing tersebut akan hilang atau melarikan diri dari kamp pengungsian sementara di Aceh Barat.
Nantinya setibanya di Rumah Detensi Imigrasi di Belawan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, nantinya ke-11 warga diduga asal Bangladesh tersebut akan dilakukan pendataan ulang oleh Konsulat Bangladesh, guna selanjutnya dilakukan pendeportasian ke negara asalnya, demikian Jamaluddin.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



