
Imigrasi Palembang Berdayakan Timpora Optimalkan Pengawasan WNA

VOICEIndonesia.co, Palembang - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang memberdayakan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di enam wilayah kerjanya dalam wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA).
"Warga negara asing perlu dilakukan pengawasan ketat agar tidak melakukan pelanggaran UU Keimigrasian, seperti izin tinggal tidak sesuai ketentuan dan melebihi batas waktu izin tinggal (overstay)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan di Palembang, Kamis (20/05/2024).
Dia menjelaskan untuk melakukan pengawasan WNA di provinsi yang cukup luas ini diperlukan dukungan semua pihak dan masyarakat, karena personel bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian jumlahnya terbatas.
Untuk itu, Timpora yang beranggotakan aparat pemerintah daerah dan penegak hukum ini ada di setiap kabupaten dan kota, sehingga perlu diberdayakan.
"Untuk melakukan pemberdayaan itu, kami melakukan koordinasi secara intensif dengan Timpora di enam daerah, yakni Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin.
Baca Juga: Kemenkumham Bali Bekali Bela Diri Petugas Imigrasi dan Lapas
Dengan koordinasi intensif, petugas Kantor Imigrasi Palembang bersama anggota Timpora di wilayah kerja enam kabupaten/kota bisa menutup celah masuknya WNA yang tidak sesuai aturan atau ilegal.
Sementaraitu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel Filianto Akbar mengatakan kedatangan orang asing ke daerah harus memberikan manfaat atau nilai lebih bagi perekonomian.
Oleh karena itu, kedatangan WNA untuk berwisata atau bekerja memerlukan pengawasan secara ketat guna memastikan sesuai dengan aturan.
Keberadaan WNA perlu mendapatkan perhatian, terutama terkait risiko-risiko atau kerawanan yang diakibatkan dapat mengancam stabilitas keamanan daerah.
"Kedatangan WNA terutama untuk berwisata dan berinvestasi memang diperlukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan membangun daerah, namun dampak negatifnya juga perlu diwaspadai dengan pengawasan yang terukur, serta tidak berlebihan yang dapat mengakibatkan ketidaknyamanan mereka ," ujar Filianto.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



