
Imigrasi Perketat Syarat Paspor bagi Eks WNA yang Sudah Jadi WNI

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi memperketat syarat permohonan paspor Republik Indonesia bagi mantan warga negara asing (WNA) yang telah sah menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Pengetatan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Nomor IMI.2-1054.GR.01.01 Tahun 2025.
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa perubahan status kewarganegaraan membawa konsekuensi hukum terkait hak dan kewajiban keimigrasian.
Baca Juga: KJRI Siapkan Pendampingan Khusus Bagi Korban Kebakaran di Hong KongKarena itu, pemohon paspor dari kalangan eks WNA wajib memastikan seluruh dokumen keimigrasian saat masih berstatus WNA telah diselesaikan.
“Melalui kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap eks WNA yang mengajukan paspor Republik Indonesia telah sepenuhnya menyelesaikan seluruh kewajiban administratif dan hukum terkait pelepasan kewarganegaraan asingnya,” ujar Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Kemenimipas, Eko Budianto, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Dalam kebijakan ini, pemohon paspor Republik Indonesia yang sebelumnya WNA diwajibkan melampirkan beberapa dokumen tambahan, berupa. Pertama, bukti pengembalian seluruh dokumen keimigrasian yang diterbitkan saat masih berkewarganegaraan asing. Kedua, surat keterangan resmi pelepasan kewarganegaraan dari perwakilan diplomatik negara asal. Serta bukti pengembalian paspor asing kepada otoritas negara asal.
Baca Juga: Enam WNI Jadi Korban Kebakaran Wang Fuk Court Hong KongPejabat Imigrasi juga diwajibkan untuk memverifikasi keaslian seluruh dokumen tersebut.
Jika ditemukan ketidaksesuaian atau keraguan, pelayanan permohonan paspor dapat ditunda hingga pemohon melengkapinya.
Eko menegaskan bahwa penambahan persyaratan ini bertujuan menjaga ketertiban, transparansi, dan kepastian hukum dalam penerbitan paspor.
Kebijakan tersebut juga memperkuat integritas fungsi keimigrasian dalam menjaga kedaulatan negara dan mencegah potensi penyalahgunaan dokumen perjalanan Indonesia.
“Kebijakan ini diterbitkan guna memperkuat verifikasi administrasi dan menjamin kepastian hukum dalam penerbitan paspor bagi eks WNA, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia,” ucapnya.
Surat edaran yang ditetapkan pada 17 November 2025 ini berlaku di seluruh kantor Imigrasi di Indonesia, termasuk unit pelaksana teknis terkait yang memiliki kewenangan dalam penerbitan dokumen perjalanan.
Dokumen tersebut juga menjadi pedoman bagi pelaksanaan fungsi keimigrasian lainnya, termasuk pelayanan publik, penegakan hukum, dan pengawasan lalu lintas orang antarnegara.
“Tertib administrasi bukan hanya soal prosedur, melainkan perlindungan kepentingan nasional. Dengan kebijakan ini, kami memastikan paspor Indonesia hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi seluruh syarat sebagai WNI,” ujar Eko.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



