
Imigrasi resmikan Direktorat Kepatuhan Internal dan Direktorat TPI

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI meresmikan Direktorat Kepatuhan Internal dan Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk memperkuat pengawasan keimigrasian dari luar dan dalam lembaga.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M. Godam menjelaskan, kedua direktorat itu resmi beroperasi sejak 20 November 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permenimipas) Nomor 1 Tahun 2024.
“Dengan adanya struktur yang lebih mapan, fokus yang lebih tajam pada pengawasan internal dan eksternal, saya berharap kinerja Ditjen Imigrasi dapat meningkat lebih signifikan sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi negara,” kata Saffar
Direktorat Kepatuhan Internal bertugas memastikan seluruh kegiatan operasional institusi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, prosedur operasional standar, kode etik, dan nilai-nilai yang berlaku.
Fungsi direktorat ini meliputi pencegahan pelanggaran dengan mengidentifikasi potensi risiko, menyusun kebijakan dan prosedur mencegah pelanggaran, memantau dan mengevaluasi operasional untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Baca Juga : Ombudsman sarankan Imigrasi tingkatkan kemampuan petugas cegah TPPO
Sementara itu, Direktorat TPI bertugas memastikan kegiatan pemeriksaan keimigrasian di seluruh Indonesia berjalan dengan tertib, efektif, dan efisien.
“Hal ini penting untuk menjaga keamanan negara, mencegah masuknya orang asing yang tidak diinginkan, serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” kata Godam.
Godam memerinci, Indonesia memiliki sebanyak 168 TPI yang meliputi TPI Udara di 17 bandara internasional, 95 TPI Laut, 16 Pos Lintas Batas Internasional, dan 40 Pos Lintas Batas Tradisional.
Di sisi lain, Ditjen Imigrasi mencatat, jumlah perlintasan masuk dan keluar RI pada semester I tahun 2024 mencapai lebih dari 20 juta perlintasan, sedangkan pada tahun 2023 tercatat sebanyak hampir 42 juta perlintasan di seluruh TPI.
“Banyaknya jumlah TPI yang harus dikelola serta tingginya volume perlintasan orang merupakan urgensi yang perlu direspons melalui penyesuaian struktur organisasi,” ujarnya.
Adapun Direktur Kepatuhan Internal dijabat oleh Barron Ichsan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, sedangkan mantan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ditunjuk sebagai Direktur TPI. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



