VOICE Indonesia
Nasional

Imigrasi Soekarno-Hatta Tunda Keberangkatan 23 Jemaah Haji Ilegal

Redaksi Pemred - VOICEIndonesia.co
Imigrasi Soekarno-Hatta Tunda Keberangkatan 23 Jemaah Haji Ilegal
Imigrasi Soekarno-Hatta Tunda Keberangkatan 23 Jemaah Haji Ilegal

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta kembali menunjukkan ketegasannya dalam melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) pada musim haji 2026.

Pada Jumat (1/5)/2026 dini hari, petugas resmi menunda keberangkatan 23 WNI yang terindikasi akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Rombongan yang terdiri dari 12 laki-laki dan 11 perempuan tersebut sedianya bertolak menuju Jeddah menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827.

Kecurigaan petugas bermula saat ditemukan ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan dan dokumen yang dibawa. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa satu orang bertindak sebagai koordinator, sementara 22 lainnya adalah calon jemaah haji yang berencana menggunakan visa tidak sesuai peruntukannya. Para jemaah bahkan sempat diarahkan untuk mengaku sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya berterus terang mengenai tujuan asli mereka.

Menyikapi temuan tersebut, petugas segera berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta pihak Kepolisian untuk membatalkan keberangkatan seluruh rombongan. Tindakan ini menambah daftar panjang pengawasan imigrasi musim ini, di mana total sebanyak 42 WNI telah ditunda keberangkatannya oleh Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta karena dugaan prosedur ilegal. Penguatan pengawasan dilakukan melalui optimalisasi pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) serta analisis risiko yang tajam melalui Passenger Analysis Unit (PAU).

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat. “Penundaan ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji non prosedural yang berisiko penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi. Kami terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi dalam Satgas Haji,” ujarnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan pentingnya kewaspadaan seluruh jajaran selama musim haji berlangsung. Beliau menyatakan bahwa langkah preventif ini merupakan amanat langsung dari pimpinan negara.

“Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan. Hal ini juga sejalan dengan perintah Presiden Prabowo serta arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Imigrasi akan terus hadir melalui penguatan pengawasan dan sinergi antarinstansi sebagai wujud Imigrasi untuk Rakyat,” tegas Hendarsam.

Dirjen Hendarsam memberikan imbauan keras agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan yang menyalahi aturan. Masyarakat diminta untuk senantiasa melaksanakan ibadah haji melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku, demi menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan penuh selama berada di Tanah Suci.(as/red)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#imigrasi#imigrasi soetta#hendrasyam#dirjen imigrasi#haji#haji non prosedural
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.