VOICE Indonesia
Nasional

Imigrasi Soetta Proses Hukum WNA Pelanggar Keimigrasian

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Imigrasi Soetta Proses Hukum WNA Pelanggar Keimigrasian
Imigrasi Soetta Proses Hukum WNA Pelanggar Keimigrasian

VOICEIndonesia.co,Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten pada periode Januari hingga Desember 2023 telah memproses hukum terhadap enam warga negara asing (WNA) atas perkara dugaan tindak pidana keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soeakrno-Hatta Subki Miuldi di Tangerang, Senin menyampaikan bahwa dari enam orang WNA tersebut, lima orang diantaranya telah inkrahct dan satu orang dalam tahap persidangan.

Adapun untuk rincian terhadap ke enam WNA yang ditindak hukum itu diantaranya seperti JP warga negara Sri Lanka yang kedapatan menggunakan paspor palsu pada 29 November 2022 di Terminal 3 kedatangan.

Baca Juga : Imigrasi Meulaboh Aceh Terbitkan 10.727 Paspor Jelang Akhir 2023

Tersangka JP, lanjut dia, ditetapkan telah melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan divonis pidana selama satu tahun dan enam bulan serta pidana denda sebesar Rp150.000.000.

Kemudian, untuk tersangka kedua yaitu berinisial MK warga negara Bangladesh yang terbukti menggunakan visa Indonesia palsu pada 19 Maret 2023 di Terminal 2 kedatangan.

Tersangka MK ditetapkan melanggar Pasal 121 huruf b UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan divonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dan Denda sebesar Rp50.000.000.

"Untuk tersangka ketiga itu berinisial MA warga Bangladesh, tersangka MA terbukti melanggar Pasal 121 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dan dia divonis dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dan Denda sebesar Rp50.000.000," katanya.

Selanjutnya, dua tersangka lainnya berinisial OP dan OA warga negara Nigeria yang diketahui tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal di Indonesia pada 19 Mei 2023 di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Mereka ditindak berdasarkan pelanggaran pada Pasal 119 ayat (1) UU No 6 tahun 2011 tentang
Keimigrasian dengan divonis pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan serta pidana denda sebesar Rp50.000.000.

Baca Juga : Imigrasi Denpasar Deportasi Dua WNA Malaysia Eks Narapidana Narkoba

Sementara itu, untuk tersangka berinisial GA warga negara Italia, yang terbukti melakukan
tindak pidana penyelundupan manusia pada 29 November 2022. GA melanggar Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 55 KUHP dan/atau 56 KUHP.

Sebelumnya, GA diketahui telah membantu keberangkatkan WN Sri Lanka atas nama PJ dengan; (1) Memberikan identitas paspor untuk dipalsukan, (2) Pemesanan tiket, dan (3) Proses check-in. Keterlibatannya juga diperkuat dengan bukti CCTV yang menunjukkan tersangka berada di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan check-in.

"Perkara ini sudah P21 berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor : B-4233/M.6.11/Eku.1/09/2023 tanggal 11 September 2023. Saat ini GA masih dalam tahap persidangan," ungkapnya.

"Atas capaian penyidikan keimigrasian di tahun ini merupakan wujud komitmen untuk memberantas kasus pelanggaran keimigrasian tuntas," katanya. (*)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Banadara Soetta#Imigrasi#WNA
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.