
Imigrasi Tasikmalaya-Jabar Tangkap WNA India Overstay

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya, Jawa Barat, menangkap seorang pria warga negara asing (WNA) asal India berinisial MS (41) yang ketahuan tinggal di Indonesia melebihi masa tinggal (overstay) 466 hari di Pangandaran, Jabar.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kemigrasian (Inteldakim) Iman Muhammad menjelaskan bahwa pria tersebut terjaring dalam Operasi Pengawasan Serentak bertajuk “Jagratara” yang dilaksanakan pada 4–5 Mei 2024.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya WNA India yang tinggal di Pangandaran. Setelah kami cek dokumennya, ternyata dia overstay lebih dari 400 hari. Selanjutnya kami amankan dan diperiksa di kantor,” jelas Iman dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (06/05/2024).
Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut tinggal di Dusun Cireuma 015/004, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran karena menikahi seorang wanita warga negara Indonesia (WNI) berinisial TSE.
Pernikahannya tercatat secara sah sejak tanggal 22 September 2022 oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimerak.
“Sejak yang bersangkutan menikah, ternyata dia hanya sekali melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan berupa Visa on Arrival dan tidak pernah mengajukan izin tinggal lainnya, sehingga WNA India tersebut menjadi overstayselama 466 hari,” tutur Iman.
Baca Juga: Imigrasi Bali Deportasi WNA Australia Penganiaya Supir Taksi
Saat ini, kata Iman, WNA India tersebut menjalani proses pendetensian di ruang detensi imigrasi Kantor Imigrasi Tasikmalaya dan menunggu proses pendeportasian dalam waktu dekat.
Selain itu, Tim Inteldakim juga mendatangi beberapa perusahaan di Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis yang mempekerjakan orang asing untuk melakukan pembinaan agar mereka mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.
Keberhasilan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Tasikmalaya menjaring orang asing bermasalah ini untuk mendukung upaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM yang menggelar operasi pengawasan orang asing serentak di seluruh Indonesia.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Saffar M. Godam mengungkapkan operasi Jagratara ini akan menjatuhkan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar aturan keimigrasian.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



