VOICE Indonesia
Nasional

Imigrasi Tasikmalaya-Jabar Tangkap WNA India Overstay

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Imigrasi Tasikmalaya-Jabar Tangkap WNA India Overstay
Imigrasi Tasikmalaya-Jabar Tangkap WNA India Overstay

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya, Jawa Barat, menangkap seorang pria warga negara asing (WNA) asal India berinisial MS (41) yang ketahuan tinggal di Indonesia melebihi masa tinggal (overstay) 466 hari di Pangandaran, Jabar.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kemigrasian (Inteldakim) Iman Muhammad menjelaskan bahwa pria tersebut terjaring dalam Operasi Pengawasan Serentak bertajuk “Jagratara” yang dilaksanakan pada 4–5 Mei 2024.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya WNA India yang tinggal di Pangandaran. Setelah kami cek dokumennya, ternyata dia overstay lebih dari 400 hari. Selanjutnya kami amankan dan diperiksa di kantor,” jelas Iman dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (06/05/2024).

Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut tinggal di Dusun Cireuma 015/004, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran karena menikahi seorang wanita warga negara Indonesia (WNI) berinisial TSE. 

Pernikahannya tercatat secara sah sejak tanggal 22 September 2022 oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimerak.

“Sejak yang bersangkutan menikah, ternyata dia hanya sekali melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan berupa Visa on Arrival dan tidak pernah mengajukan izin tinggal lainnya, sehingga WNA India tersebut menjadi overstayselama 466 hari,” tutur Iman.

Baca Juga: Imigrasi Bali Deportasi WNA Australia Penganiaya Supir Taksi

Saat ini, kata Iman, WNA India tersebut menjalani proses pendetensian di ruang detensi imigrasi Kantor Imigrasi Tasikmalaya dan menunggu proses pendeportasian dalam waktu dekat.

Selain itu, Tim Inteldakim juga mendatangi beberapa perusahaan di Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis yang mempekerjakan orang asing untuk melakukan pembinaan agar mereka mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.

Keberhasilan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Tasikmalaya menjaring orang asing bermasalah ini untuk mendukung upaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM yang menggelar operasi pengawasan orang asing serentak di seluruh Indonesia.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Saffar M. Godam mengungkapkan operasi Jagratara ini akan menjatuhkan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar aturan keimigrasian.*

Ringkasan AI

Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Jawa Barat, menangkap seorang WNA India berinisial MS (41) di Pangandaran karena *overstay* selama 466 hari. Meskipun telah

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.