MURATARA,AKUUPDATE.ID-Masyarakat yang menjadi pelanggan PDAM di Kabupaten Musi Rawas Utara diminta tidak usah membayar tagihan. Itu perintah Bupati Muratara Devi Suhartoni di awal jabatannya memimpin daerah berjuluk Bumi Beselang Serundingan ini.
Kebijakan itu berlaku di 7 kecamatan atau seluruh Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibu kota Kecamatan (IKK) di Muratara.
"Sudah saya sampaikan, nanti ada surat edaran bahwa seluruh pelanggan PDAM di seluruh kecamatan tidak usah bayar," kata Bupati Muratara Devi Suhartoni, Selasa (02/03).
Dia menegaskan bila masih ada petugas SPAM IKK Muratara menagih pembayaran PDAM, masyarakat diminta segera melapor.
"Kalau masih ada yang menagih PDAM jangan bayar, lapor ke saya, atau bapak wakil bupati, atau camat, lurah, kepala desa, nanti kami panggil yang menagih," tegasnya.
Devi menyebutkan, pembebasan atau pembebasan biaya tagihan PDAM tersebut bukan untuk selamanya. Tetapi digratiskan mulai dari tagihan bulan Februari 2021 sampai batas waktu tertentu.
Devi menjelaskan Pemkab Muratara akan membenahi terlebih dahulu SPAM IKK Muratara di seluruh kecamatan. Dinas terkait juga diminta mendata ulang pelanggan PDAM, dan kebutuhan air bersih di masing-masing kecamatan.
Baca Juga : BPK Salah Rekrutmen, Bupati Devi Rombak TKS di Muratara
"Kita akan perbaiki dulu semua SPAM IKK Muratara terutama di ibu kota kabupaten, jumlah pelanggannya berapa, kebutuhan air bersih berapa," jelas Devi.
Dia menilai tata kelola, administrasi, dan manajemen SPAM IKK Muratara di seluruh kecamatan belum ter-data dengan baik. Ditambah lagi pelayanan dan kualitas air yang disalurkan dari SPAM IKK Muratara belum memuaskan masyarakat sebagai pelanggan.
"Air PDAM belum memuaskan pelanggan, kadang tidak jernih, kadang hidup kadang mati, duit bayaran masyarakat tidak jelas ke mana dan potensi tidak baik," ujar Devi.
Selain itu, kata dia, pembebasan biaya PDAM ini juga untuk membantu masyarakat di tengah ekonomi yang lagi tidak stabil.
"Masalahnya sekarang ekonomi masyarakat lagi susah, masalah pelayanan juga kita selalu bicara profesional dan objektif," kata Devi.
Pelanggan PDAM, Nur merasa senang mendengar kabar adanya instruksi Bupati Devi Suhartoni yang membebaskan pembayaran PDAM. Namun Nur mengaku, tidak berani melapor bila tetap ditagih oleh petugas SPAM IKK Muratara, bahkan takut dicabut dari daftar pelanggan PDAM.
"Ya alhamdulillah kalau gratis, tapi kami rakyat kecil ini tidak berani melapor kalau masih ditagih, nanti kalau kami tidak bayar malah dicabut punya kami," kata Nur.
(*)
Sumber : SRIPOKU.COM