
Iuran JKK-JKM Pengemudi Ojol Dipangkas Hingga 50 Persen

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengumumkan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi pekerja platform seperti pengemudi ojek online (Ojol) dan kurir daring.
Melalui PP Nomor 50 Tahun 2025, iuran yang semula Rp16.800 per bulan kini dipotong menjadi hanya Rp8.400 per bulan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Kebijakan yang merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal yang memiliki risiko tinggi di jalan raya.
Baca Juga: Jamin Hak Suara PMI di Luar Negeri, KPU dan KemenP2MI Sinkronkan Data
Yassierli menginstruksikan agar aturan ini segera disosialisasikan secara masif agar para pengemudi online, kurir, hingga sopir dapat segera merasakan manfaatnya.
"Kita minta agar aturan ini disosialisasikan lebih luas. Dengan iuran yang lebih ringan, kami berharap semakin banyak pekerja platform yang terlindungi dari risiko kecelakaan maupun kematian," ujar Yassierli dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Selain insentif iuran, Yassierli juga tengah menyerap aspirasi para pekerja platform terkait keadilan ekosistem kerja.
Terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian pemerintah: penentuan Bantuan Hari Raya (BHR) yang lebih transparan berbasis pendapatan tahunan, kejelasan formula potongan bagi hasil oleh perusahaan, serta perlindungan khusus bagi mitra kerja perempuan.
Baca Juga: Calon PMI Wajib Tahu! Ini Jadwal Pendaftaran UBT ke Korea Selatan
Para pekerja juga mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan payung hukum setingkat undang-undang bagi pekerja platform guna memberikan kepastian status hukum dan meningkatkan kesejahteraan jangka panjang.
"Kami sangat memahami tantangan yang mereka hadapi. Pemerintah berkomitmen menghadirkan payung hukum agar ada perlindungan maksimal dan transparansi dalam hubungan kemitraan ini," pungkas Yassierli. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



