VOICE Indonesia
Nasional

Iuran JKK-JKM Pengemudi Ojol Dipangkas Hingga 50 Persen

Afifah - VOICEIndonesia.co
Iuran JKK-JKM Pengemudi Ojol Dipangkas Hingga 50 Persen
Iuran JKK-JKM Pengemudi Ojol Dipangkas Hingga 50 Persen

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengumumkan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi pekerja platform seperti pengemudi ojek online (Ojol) dan kurir daring.

Melalui PP Nomor 50 Tahun 2025, iuran yang semula Rp16.800 per bulan kini dipotong menjadi hanya Rp8.400 per bulan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Kebijakan yang merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal yang memiliki risiko tinggi di jalan raya.

Baca Juga: Jamin Hak Suara PMI di Luar Negeri, KPU dan KemenP2MI Sinkronkan Data 

Yassierli menginstruksikan agar aturan ini segera disosialisasikan secara masif agar para pengemudi online, kurir, hingga sopir dapat segera merasakan manfaatnya.

"Kita minta agar aturan ini disosialisasikan lebih luas. Dengan iuran yang lebih ringan, kami berharap semakin banyak pekerja platform yang terlindungi dari risiko kecelakaan maupun kematian," ujar Yassierli dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Selain insentif iuran, Yassierli juga tengah menyerap aspirasi para pekerja platform terkait keadilan ekosistem kerja.

Terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian pemerintah: penentuan Bantuan Hari Raya (BHR) yang lebih transparan berbasis pendapatan tahunan, kejelasan formula potongan bagi hasil oleh perusahaan, serta perlindungan khusus bagi mitra kerja perempuan.

Baca Juga: Calon PMI Wajib Tahu! Ini Jadwal Pendaftaran UBT ke Korea Selatan

Para pekerja juga mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan payung hukum setingkat undang-undang bagi pekerja platform guna memberikan kepastian status hukum dan meningkatkan kesejahteraan jangka panjang.

"Kami sangat memahami tantangan yang mereka hadapi. Pemerintah berkomitmen menghadirkan payung hukum agar ada perlindungan maksimal dan transparansi dalam hubungan kemitraan ini," pungkas Yassierli. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#BPU#JKK#JKM#Ojol
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.