VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam kasus korupsi Chromebook jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 18 tahun. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut pihaknya menghormati putusan hakim namun belum memutuskan langkah selanjutnya.
"Yang jelas kami mengapresiasi dan menghormati keputusan majelis hakim di mana dinyatakan terbukti. Untuk saat ini jaksa menunggu salinan. Keputusan lengkap akan mempelajari termasuk pertimbangan majelis hakim," ujar Anang pada Rabu (1/7/2026).
Ia menegaskan Jaksa Penuntut Umum masih punya waktu untuk bersikap soal upaya banding.
"Kita masih mempunyai waktu bersikap untuk upaya hukum banding dan saat ini JPU masih pikir-pikir dan akan menyatakan sikap beberapa hari ke depan," ujarnya.
Nadiem divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider, melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain 10 tahun penjara, ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang, dan jika masih tidak mencukupi diganti 5 tahun kurungan tambahan. Nadiem sendiri sebelumnya menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.



























