
Vonis 10 Tahun Nadiem Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam kasus korupsi Chromebook jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 18 tahun. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut pihaknya menghormati putusan hakim namun belum memutuskan langkah selanjutnya.
"Yang jelas kami mengapresiasi dan menghormati keputusan majelis hakim di mana dinyatakan terbukti. Untuk saat ini jaksa menunggu salinan. Keputusan lengkap akan mempelajari termasuk pertimbangan majelis hakim," ujar Anang pada Rabu (1/7/2026).
Ia menegaskan Jaksa Penuntut Umum masih punya waktu untuk bersikap soal upaya banding.
"Kita masih mempunyai waktu bersikap untuk upaya hukum banding dan saat ini JPU masih pikir-pikir dan akan menyatakan sikap beberapa hari ke depan," ujarnya.
Nadiem divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider, melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain 10 tahun penjara, ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang, dan jika masih tidak mencukupi diganti 5 tahun kurungan tambahan. Nadiem sendiri sebelumnya menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



