
Jaringan Judol Internasional Ternyata Bermarkas di Indonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melalui Subdirektorat III Jatanras berhasil membongkar jaringan judi online (judol) berskala internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia.
Jaringan tersebut mengelola berbagai situs judi daring, mulai dari T6 hingga 1XBET, dengan jangkauan Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas praktik perjudian online yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum.
Baca Juga: Derita Kanker Stadium Empat, PMI Asal Bantul Dipulangkan ke Tanah Air“Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas judi online. Kejahatan ini menimbulkan dampak sosial yang luas,” ujar Wira dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Wira menjelaskan, sejumlah situs yang berhasil diungkap di antaranya T6,WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan 1XBET yang terhubung dengan jaringan perjudian lintas negara.
Pengungkapan jaringan judol tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri sejak Agustus hingga Desember 2025.
Baca Juga: Polri Janji Tetapkan Tersangka Perusakan Hutan Tapanuli Selatan Pekan DepanOperasi penegakan hukum dilakukan secara serentak di berbagai daerah, meliputi Kabupaten Pamekasan (Madura), Kota Tangerang (Banten), Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur (Jawa Barat).
Dari rangkaian operasi tersebut, penyidik mengamankan puluhan tersangka dengan peran beragam, mulai dari pemilik dan pengelola situs judi online, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang hasil perjudian online.
Selain menangkap tersangka, penyidik turut menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa komputer, laptop, telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, serta ratusan lembar rekening koran.
“Dalam pengungkapan ini, penyidik telah memblokir lebih dari 100 rekening bank dan masih terus melakukan pengembangan bersama PPATK,” kata Wira.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jaringan judi online tersebut diketahui meraup omzet hingga ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun.
Oleh karena itu, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga difokuskan pada penelusuran aliran dana dan aset hasil kejahatan.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. (af/ri)
Pilihan Redaksi: PR Sistemik: Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Direformasi TotalPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



