VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Tim gabungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial LCS yang masuk dalam daftar buronan Red Notice Interpol (RNI).
Tersangka yang terlibat dalam jaringan penipuan daring (online) lintas negara tersebut diringkus di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu (3/5/2026).
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa penangkapan LCS merupakan buah dari koordinasi intensif antarnegara.
"Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas," ujar Himawan di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
LCS sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil penyidikan, ia diduga kuat berperan sebagai operator dalam skema penipuan menggunakan platform bernama "abbishopee".
Jaringan internasional ini diketahui menjalankan operasinya dari Kamboja dengan target korban di berbagai wilayah Indonesia.
Hingga saat ini, pihak kepolisian mencatat sedikitnya ada 23 laporan polisi (LP) yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersangka.
Untuk mengefektifkan proses hukum, seluruh laporan tersebut kini ditangani secara terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
"Langkah ini diambil guna mempermudah proses penyidikan serta pemberkasan perkara secara menyeluruh," tambah Himawan.
Tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap struktur jaringan yang lebih luas.
Selain fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, Polri juga tengah menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.
Upaya asset recovery ini dilakukan sebagai langkah nyata kepolisian dalam memulihkan kerugian finansial yang dialami oleh para korban. (af)



























