VOICE Indonesia
Nasional

Jejak Gelap Migrasi 2025: SBMI Bongkar Jaringan Bisnis di Balik Runtuhnya HAM Buruh Migran

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Jejak Gelap Migrasi 2025: SBMI Bongkar Jaringan Bisnis di Balik Runtuhnya HAM Buruh Migran
Jejak Gelap Migrasi 2025: SBMI Bongkar Jaringan Bisnis di Balik Runtuhnya HAM Buruh Migran
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Sepanjang tahun 2025, bayang-bayang kelam jaringan bisnis Perdagangan Orang terus mengancam hak asasi manusia buruh migran Indonesia. Realita pahit ini diungkap secara gamblang oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melalui Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 yang bertajuk "Jejak Gelap Migrasi di Rezim Ekonomi: Jaringan Bisnis Perdagangan Orang dan Runtuhnya Hak Asasi di Era Krisis Iklim". Dalam peluncurannya di Kemang, Jakarta Selatan,pada Kamis (18/12/2025) yang turut dihadiri berbagai kementerian dan lembaga negara, SBMI membongkar adanya eksploitasi sistemik yang lahir dari perpaduan antara ambisi aktor bisnis, peran perantara, serta pembiaran struktural oleh negara. [caption id="attachment_65953" align="alignnone" width="1280"]Foto : Ketum SBMI menyerahkan buku catatan akhir tahun.(dok.old.voiceindonesia.co/as) Foto : Ketum SBMI menyerahkan buku catatan akhir tahun.(dok.old.voiceindonesia.co/as)[/caption] Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno, menegaskan bahwa dokumen ini bukan sekadar rutinitas pelaporan tahunan, melainkan sebuah manifestasi dari realita kekerasan berlapis yang dialami oleh para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Menurutnya, catatan ini mengupas tuntas fakta dinamika keadilan dan perlindungan yang dialami buruh migran beserta keluarganya. Beliau menyampaikan bahwa, "Catatan akhir tahun SBMI bukan hanya sebagai rutinitas tahunan yang harus dilaporkan, tetapi ungkapan realita yang terjadi sepanjang tahun 2025, mengupas fakta-fakta dinamika, keadilan, perlindungan yang dialami buruh migran Indonesia dan keluarganya." Kata Hariyanto. Data yang disajikan SBMI menunjukkan urgensi yang mengkhawatirkan, di mana tercatat 453 kasus sepanjang 2025 atau rata-rata lebih dari satu kasus setiap harinya. Pola kekerasan ini tidak lagi dipandang sebagai kejadian insidental, melainkan sebuah sistem yang konsisten dan dibiarkan tumbuh. Dalam rentang waktu 2010 hingga 2025, SBMI telah menangani total 6.573 kasus, dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mendominasi sebagai kasus tertinggi di tahun ini. Hal ini mencerminkan betapa eratnya hubungan antara migrasi tenaga kerja dengan karut-marut ekonomi politik global, di mana satu orang korban sering kali harus menanggung beban pelanggaran berlapis, mulai dari penipuan, kerja paksa, hingga jerat utang. Hariyanto secara tajam menyindir sikap pemerintah yang dianggap sengaja menutup mata terhadap eksploitasi ini demi menjaga kepentingan bisnis. Ia menilai negara telah mengabaikan harkat dan martabat manusia demi keuntungan ekonomi selama lima tahun terakhir. Dengan nada tegas, ia menyatakan bahwa. "Pemerintah kita sengaja membutakan mata karena dibungkus dengan situasi bisnis yang beratus akhirnya menghilangkan harkat martabat manusia, khususnya kawan-kawan pekerja migran Indonesia."tegas Hariyanto Kondisi ini diperparah dengan temuan riset di pesisir Pemalang yang menghubungkan krisis iklim dengan migrasi paksa. Rusaknya ruang hidup akibat banjir rob dan penurunan hasil laut memaksa masyarakat, khususnya perempuan dan generasi muda, untuk mengambil risiko bermigrasi ke sektor-sektor berbahaya tanpa pengawasan otoritas setempat. [caption id="attachment_65950" align="alignnone" width="1280"]Foto : Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 yang bertajuk "Jejak Gelap Migrasi di Rezim Ekonomi: Jaringan Bisnis Perdagangan Orang dan Runtuhnya Hak Asasi di Era Krisis Iklim". di Kemang, Jakarta Selatan,pada Kamis (12/18).(dok.old.voiceindonesia.co/as) Foto : Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 yang bertajuk "Jejak Gelap Migrasi di Rezim Ekonomi: Jaringan Bisnis Perdagangan Orang dan Runtuhnya Hak Asasi di Era Krisis Iklim". di Kemang, Jakarta Selatan,pada Kamis (12/18).(dok.old.voiceindonesia.co/as)[/caption] Terkait hal ini, Hariyanto berpendapat bahwa, "Migrasi paksa terjadi karena juga salah satu faktornya ada krisis iklim. Tanah, air, udara dan yang terkandung di dalamnya dikuasai sekelompok elit yang mengabaikan hak rakyat." Ujarnya Kelemahan dalam pengawasan negara dan ketidaksinkronan kebijakan antar-kementerian semakin memperlebar celah bagi praktik perdagangan orang, terutama pada sektor Awak Kapal Perikanan (AKP) dan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Bahkan, ancaman baru berupa forced scamming atau kerja paksa digital kini mulai mengincar buruh migran melalui jaringan internasional. Hariyanto sangat menyayangkan fokus pemerintah yang justru terjebak dalam perebutan kewenangan perizinan daripada penguatan perlindungan. Mandeknya revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 menjadi indikator nyata lemahnya komitmen negara. "Revisi Undang-Undang 18 Tahun 2017 itu indikator kesungguhan negara patut dipertanyakan dalam konteks memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dan keluarganya," kata Hariyanto. Ia menambahkan bahwa konflik kepentingan antar-instansi terkait sektor perikanan sejatinya hanyalah persoalan pembagian keuntungan bisnis. "Yang diperebutkan adalah kue, di dalamnya perizinan. Kalau pemerintah berebut soal kewenangan perlindungan, kami akan support. Tapi yang direbutkan kue, ini sangat memalukan," ungkapnya dengan kecewa. Meskipun buruh migran memberikan kontribusi besar melalui remitansi yang dihitung negara sebagai penyokong ekonomi, kerugian materiil dan immaterial yang mereka alami justru mencapai miliaran rupiah tanpa adanya perbaikan tata kelola yang substansial. [caption id="attachment_65951" align="alignnone" width="1280"]Foto : Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 yang bertajuk "Jejak Gelap Migrasi di Rezim Ekonomi: Jaringan Bisnis Perdagangan Orang dan Runtuhnya Hak Asasi di Era Krisis Iklim". di Kemang, Jakarta Selatan,pada Kamis (12/18).(dok.old.voiceindonesia.co/as) Foto : Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 yang bertajuk "Jejak Gelap Migrasi di Rezim Ekonomi: Jaringan Bisnis Perdagangan Orang dan Runtuhnya Hak Asasi di Era Krisis Iklim". di Kemang, Jakarta Selatan,pada Kamis (12/18).(dok.old.voiceindonesia.co/as)[/caption] SBMI menilai program perlindungan di tingkat desa sejauh ini hanya mengejar kuantitas tanpa menyentuh kualitas dampak yang nyata. Oleh karena itu, melalui CATAHU 2025 yang disusun berdasarkan data dari Aceh hingga NTT, SBMI menyerukan aksi bersama antar-pemangku kepentingan untuk mendorong masa depan perlindungan yang berlandaskan keadilan sosial. Sebagai penutup, Hariyanto menegaskan peran aktif organisasinya dengan berkata, "Kami tidak hanya sekadar pencatat, kami tidak hanya sebagai penuntut, tapi kami memberikan contoh yang baik bagaimana mekanisme perlindungan itu ada."pungkas Ketum SBMI. (sin/as)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#catahu 2025#ham#Hariyanto Suwarno#ketum sbmi#migrasi#pekerja migran#SBMI#tppo
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.