
Jejak Gelap Migrasi 2025: SBMI Bongkar Jaringan Bisnis di Balik Runtuhnya HAM Buruh Migran

Foto : Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 yang bertajuk "Jejak Gelap Migrasi di Rezim Ekonomi: Jaringan Bisnis Perdagangan Orang dan Runtuhnya Hak Asasi di Era Krisis Iklim". di Kemang, Jakarta Selatan,pada Kamis (12/18).(dok.old.voiceindonesia.co/as)[/caption]
Terkait hal ini, Hariyanto berpendapat bahwa, "Migrasi paksa terjadi karena juga salah satu faktornya ada krisis iklim. Tanah, air, udara dan yang terkandung di dalamnya dikuasai sekelompok elit yang mengabaikan hak rakyat." Ujarnya
Kelemahan dalam pengawasan negara dan ketidaksinkronan kebijakan antar-kementerian semakin memperlebar celah bagi praktik perdagangan orang, terutama pada sektor Awak Kapal Perikanan (AKP) dan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Bahkan, ancaman baru berupa forced scamming atau kerja paksa digital kini mulai mengincar buruh migran melalui jaringan internasional.
Hariyanto sangat menyayangkan fokus pemerintah yang justru terjebak dalam perebutan kewenangan perizinan daripada penguatan perlindungan. Mandeknya revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 menjadi indikator nyata lemahnya komitmen negara.
"Revisi Undang-Undang 18 Tahun 2017 itu indikator kesungguhan negara patut dipertanyakan dalam konteks memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dan keluarganya," kata Hariyanto.
Ia menambahkan bahwa konflik kepentingan antar-instansi terkait sektor perikanan sejatinya hanyalah persoalan pembagian keuntungan bisnis. "Yang diperebutkan adalah kue, di dalamnya perizinan. Kalau pemerintah berebut soal kewenangan perlindungan, kami akan support. Tapi yang direbutkan kue, ini sangat memalukan," ungkapnya dengan kecewa.
Meskipun buruh migran memberikan kontribusi besar melalui remitansi yang dihitung negara sebagai penyokong ekonomi, kerugian materiil dan immaterial yang mereka alami justru mencapai miliaran rupiah tanpa adanya perbaikan tata kelola yang substansial.
[caption id="attachment_65951" align="alignnone" width="1280"]
Foto : Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 yang bertajuk "Jejak Gelap Migrasi di Rezim Ekonomi: Jaringan Bisnis Perdagangan Orang dan Runtuhnya Hak Asasi di Era Krisis Iklim". di Kemang, Jakarta Selatan,pada Kamis (12/18).(dok.old.voiceindonesia.co/as)[/caption]
SBMI menilai program perlindungan di tingkat desa sejauh ini hanya mengejar kuantitas tanpa menyentuh kualitas dampak yang nyata. Oleh karena itu, melalui CATAHU 2025 yang disusun berdasarkan data dari Aceh hingga NTT, SBMI menyerukan aksi bersama antar-pemangku kepentingan untuk mendorong masa depan perlindungan yang berlandaskan keadilan sosial.
Sebagai penutup, Hariyanto menegaskan peran aktif organisasinya dengan berkata, "Kami tidak hanya sekadar pencatat, kami tidak hanya sebagai penuntut, tapi kami memberikan contoh yang baik bagaimana mekanisme perlindungan itu ada."pungkas Ketum SBMI. (sin/as)Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



