VOICE Indonesia
Nasional

Bola Liar Kasus Impor Ilegal Bea Cukai Bisa Seret BPOM dan Kemendag

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Bola Liar Kasus Impor Ilegal Bea Cukai Bisa Seret BPOM dan Kemendag
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Penyidikan kasus dugaan suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berpotensi merembet ke sejumlah institusi lain. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menelusuri dugaan keterlibatan pihak di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun Kementerian Perdagangan (Kemendag) apabila ditemukan bukti yang cukup.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pengembangan perkara masih sangat terbuka seiring pendalaman yang terus dilakukan penyidik.

"Terkait dengan peluang pengembangannya, nanti kami lihat pihak-pihak mana saja yang kemudian memang cukup bukti melakukan penerimaan terkait dengan suap importasi barang ini," kata Budi pada Selasa (23/6/2026).

Peluang tersebut muncul setelah sejumlah fakta persidangan mengungkap dugaan aliran dana yang tidak hanya berhenti di lingkungan Bea Cukai. Penyidik juga masih mengembangkan perkara terhadap tersangka Budiman Bayu Prasojo yang proses hukumnya belum memasuki tahap penuntutan.

Selain itu, jaksa KPK saat ini terus mencermati berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa dari pihak swasta terkait kasus suap impor barang tersebut.

"Dengan demikian, dalam proses hukum yang dijalani oleh KPK ini bisa secara tuntas mengungkap pihak-pihak yang memang punya peran krusial dalam perkara ini," ujar Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Februari 2026. Dari operasi tersebut, lembaga antirasuah menetapkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta sebagai tersangka dugaan suap serta gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang KW.

Perkembangan perkara semakin menyita perhatian setelah nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan terhadap tiga terdakwa dari perusahaan jasa kepabeanan. Dalam persidangan, jaksa menyebut Djaka diduga menerima suap senilai 213.600 dolar Singapura.

Fakta lain yang muncul di persidangan menyebut adanya dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat di BPOM dan Kementerian Perdagangan. Keterangan tersebut berasal dari berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan.

KPK memastikan seluruh informasi yang muncul selama proses penyidikan maupun persidangan akan ditelusuri untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana dari pengaturan impor barang tersebut.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Bea Cukai#KPK
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.