
Bola Liar Kasus Impor Ilegal Bea Cukai Bisa Seret BPOM dan Kemendag

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Penyidikan kasus dugaan suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berpotensi merembet ke sejumlah institusi lain. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menelusuri dugaan keterlibatan pihak di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun Kementerian Perdagangan (Kemendag) apabila ditemukan bukti yang cukup.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pengembangan perkara masih sangat terbuka seiring pendalaman yang terus dilakukan penyidik.
"Terkait dengan peluang pengembangannya, nanti kami lihat pihak-pihak mana saja yang kemudian memang cukup bukti melakukan penerimaan terkait dengan suap importasi barang ini," kata Budi pada Selasa (23/6/2026).
Peluang tersebut muncul setelah sejumlah fakta persidangan mengungkap dugaan aliran dana yang tidak hanya berhenti di lingkungan Bea Cukai. Penyidik juga masih mengembangkan perkara terhadap tersangka Budiman Bayu Prasojo yang proses hukumnya belum memasuki tahap penuntutan.
Selain itu, jaksa KPK saat ini terus mencermati berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa dari pihak swasta terkait kasus suap impor barang tersebut.
"Dengan demikian, dalam proses hukum yang dijalani oleh KPK ini bisa secara tuntas mengungkap pihak-pihak yang memang punya peran krusial dalam perkara ini," ujar Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Februari 2026. Dari operasi tersebut, lembaga antirasuah menetapkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta sebagai tersangka dugaan suap serta gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang KW.
Perkembangan perkara semakin menyita perhatian setelah nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan terhadap tiga terdakwa dari perusahaan jasa kepabeanan. Dalam persidangan, jaksa menyebut Djaka diduga menerima suap senilai 213.600 dolar Singapura.
Fakta lain yang muncul di persidangan menyebut adanya dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat di BPOM dan Kementerian Perdagangan. Keterangan tersebut berasal dari berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan.
KPK memastikan seluruh informasi yang muncul selama proses penyidikan maupun persidangan akan ditelusuri untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana dari pengaturan impor barang tersebut.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



