VOICE Indonesia
Nasional

Jelang Akhir 2025, KUR Perumahan Melejit Hingga Rp3,5 Triliun

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Jelang Akhir 2025, KUR Perumahan Melejit Hingga Rp3,5 Triliun
Jelang Akhir 2025, KUR Perumahan Melejit Hingga Rp3,5 Triliun
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor perumahan mencatat pencapaian signifikan menjelang akhir tahun 2025. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mencatat penyaluran Kredit Program Perumahan (KPP) hingga 16 Desember 2025 mencapai Rp3,5 triliun. Jumlah debitur dari sisi suplai mencapai 892 orang, sedangkan dari sisi permintaan mencapai 3.810 debitur. Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati mengungkapkan bahwa jumlah debitur KPP terbanyak terdapat di Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten dan DKI Jakarta. Konsentrasi penyaluran di wilayah tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan pembiayaan perumahan di daerah padat penduduk. "Per 16 Desember KUR perumahan secara keseluruhan itu di Rp3,5 triliun. Untuk dari sisi suplai ada 892 debitur, sedangkan dari sisi permintaan ada 3.810 debitur," ujar Sri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/12/2025). KPP merupakan kredit pembiayaan modal kerja atau investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan menengah berupa individu perorangan atau badan usaha dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan. Baca Juga : Prabowo Hapus Utang KUR Petani dan Rehabilitasi 80 Ribu Hektare Lahan Rusak di Aceh Pihak yang berhak menerima KPP dari sisi penyediaan antara lain UMKM atau pelaku usaha seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi atau kontraktor dan pedagang bahan bangunan. Dana KPP dimanfaatkan dari sisi penyediaan misalnya untuk penyediaan tanah, pembelian bahan bangunan dan atau pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan. Sedangkan dari sisi permintaan, KPP bisa dimanfaatkan oleh UMKM berupa individu perorangan yang ingin membeli rumah untuk tempat usaha. Pemanfaatannya meliputi pembelian rumah, pembangunan rumah, atau renovasi guna mendukung kegiatan usaha. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengungkapkan KPP merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintahan Presiden Prabowo di sektor perumahan. KPP dilaksanakan berdasarkan Permenko Perekonomian No 13 Tahun 2025 dan Permen PKP No 13 Tahun 2025. Pilihan Redaksi : Sikap Pasif Pengawas: TKA Merajalela, TKI Tergusur di Negeri Sendiri

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#KPP#kur#PKP
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.