
Jutaan Pengemudi Online Belum Terlindungi, Pemerintah Dorong Akses Jamsostek

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh masyarakat, termasuk pekerja di sektor informal seperti pengemudi dan kurir online.
Pernyataan ini disampaikannya saat membuka diskusi bertajuk “Quo Vadis Ojek Online: Status, Perlindungan, dan Masa Depan” di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Menurut Yassierli, pekerjaan sebagai pengemudi maupun kurir daring memiliki risiko kecelakaan kerja yang sangat tinggi, khususnya pengguna kendaraan roda dua.
Karena itu, ia menilai penting bagi mereka untuk menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga: Menaker Perkenalkan Program Pembaruan Sistem Magang Nasional
“Jika terjadi kecelakaan, biaya pengobatan yang bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah menjadi tanggungan pribadi. Namun bila mereka telah terdaftar sebagai peserta, maka seluruh biaya akan ditanggung melalui manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa perlindungan sosial untuk pekerja platform merupakan bagian dari pondasi menuju negara kesejahteraan.
Untuk itu, pemerintah terus mendorong perluasan akses terhadap program jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja sektor informal dapat memperoleh hak dasar yang sama seperti pekerja formal.
Mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah menempatkan keadilan sosial dan perlindungan bagi masyarakat kecil sebagai prioritas utama. Salah satu langkah konkret yang telah diambil adalah penerbitan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) menjelang Idulfitri 1416 H.
Baca Juga: Menaker Ungkap Biang Kerok PHK Terus Berlanjut di Tahun 2025
“Hal yang terpenting adalah memastikan saudara-saudara kita, para pengemudi dan kurir online, mendapatkan kepastian dalam jaminan sosial. Saat ini baru sekitar 250 ribu pengemudi ojol yang terlindungi. Padahal konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan,” tegas Yassierli.
Dalam acara tersebut, Yassierli juga menyerahkan secara simbolis santunan kematian kepada tiga ahli waris, yakni Helmiyati sebesar Rp42 juta, serta Sulastri dan Tentrem masing-masing sebesar Rp132 juta.
Selain itu, bantuan biaya pengobatan JKK senilai Rp124 juta juga diberikan kepada seorang pengemudi online bernama Wakhidin.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyono, menyampaikan bahwa dari sekitar dua juta pengemudi daring di Indonesia, baru sekitar 250 ribu yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Masih ada 1,7 juta pengemudi yang belum memiliki perlindungan. Padahal risiko di jalan raya sangat tinggi, mulai dari kehilangan penghasilan, beban biaya medis, hingga risiko cacat dan kematian yang berdampak pada masa depan keluarga mereka,” ujar Anggoro.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



