
Kanwil Kemenkumham Riau Tangkap 2 WNA Thailand

VOICEIndonesia.co, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau menangkap 2 warga negara asing (WNA), ibu dan anak asal Thailand tetapi memiliki dokumen Indonesia, saat mengurus keimigrasian di Kantor Imigrasi Dumai.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir dalam konferensi pers penangkapan tersebut, Kamis (17/10/2024) menjelaskan peristiwa bermula pada Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 15:00 WIB. Ketika itu datang seorang perempuan dengan inisial JJ ke Kantor Imigrasi Dumai dengan maksud untuk membuat paspor.
"Pada saat pemeriksaan dokumen yang bersangkutan memiliki lengkap dokumen termasuk akta lahir, kartu keluarga serta kartu tanda penduduk Indonesia," katanya.
Kemudian setelah diselidiki benar bahwa semua dokumen tersebut adalah yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dumai. Dengan begitu secara administratif yang bersangkutan memenuhi syarat untuk membuat paspor di kantor Imigrasi Dumai.
Baca Juga: Dubes As perkuat kemitraan dengan Presiden Terpilih Prabowo
Namun pada saat dilakukan wawancara, petugas merasa curiga terhadap wanita tersebut sehingga dilakukan dialog. Petugas menanyakan bagaimana menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan menyebutkan Pancasila namun yang bersangkutan tidak mengerti sama sekali.
"Sehingga dilakukan wawancara lebih lanjut dan yang bersangkutan mengaku bahwa dia adalah warga negara Thailand", ucapnya.
Jadi setelah anaknya berinisial JJ ditahan Kantor Imigrasi Dumai, beberapa hari berikutnya ibunya datang melihat anaknya. Sementara petugas imigrasi sudah mengetahui bahwa masuknya ke Indonesia anak dan ibu secara ilegal sehingga petugas Imigrasi Dumai menahan ibunya.
Budi juga menjelaskan bahwa yang bersangkutan diduga masuk daftar pencarian orang dari Thailand. Maka dari itu Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil keputusan untuk menarik tersangka ini ke Jakarta untuk memudahkan berkomunikasi dengan pihak Kedutaan Thailand.
Baca Juga: Irjen TNI Buka Perlombaan Cyber Strike dan Cyber Awareness Forum
"Dengan adanya koordinasi dengan pihak Thailand ditemukan titik terang dan tindak lanjut yang lebih baik," tambahnya.
WNA tersebut melanggar Pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dengan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp500 juta, terangnya.
Sedangkan si Ibu diduga dikenakan Pasal 9 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan dokumen yang dilakukan pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



