VOICE Indonesia
Nasional

Kasus Bank BJB Melebar, Aset Ridwan Kamil Tak Tercatat LHKPN Disorot KPK

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Kasus Bank BJB Melebar, Aset Ridwan Kamil Tak Tercatat LHKPN Disorot KPK
Kasus Bank BJB Melebar, Aset Ridwan Kamil Tak Tercatat LHKPN Disorot KPK
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar temuan mengejutkan terkait aset mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Lembaga antirasuah itu tengah mendalami sejumlah tempat usaha milik politikus Golkar tersebut yang tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan beberapa aset tidak bergerak berupa tempat usaha milik Ridwan Kamil menjadi fokus penyelidikan. Aset-aset tersebut terdeteksi berada di berbagai lokasi, termasuk Bandung. "Iya, di antaranya ada beberapa tempat-tempat usaha begitu ya, yang dimiliki oleh RK," ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12/2025). KPK kini menggali informasi bagaimana Ridwan Kamil memperoleh aset-aset tersebut ketika masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Pencatatan yang tidak lengkap dalam LHKPN menjadi catatan penting bagi lembaga antirasuah. Dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB pada 2 Desember 2025 lalu, Ridwan Kamil sempat menyampaikan aset-aset yang dimilikinya. Namun KPK menemukan indikasi ada aset lain yang belum dilaporkan secara lengkap. Baca Juga : Diduga Terlibat Kasus Ijon Proyek Rp 14,2 Miliar, KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya Budi menegaskan pihaknya berencana memanggil kembali mantan Walikota Bandung itu untuk pendalaman lebih lanjut. Pemeriksaan akan fokus pada dugaan aset yang sengaja disembunyikan dari laporan kekayaan resmi. "Ya, tentu nanti masih akan dilakukan pendalaman ya terkait dengan dugaan aset-aset yang tidak dilaporkan di LHKPN," tegasnya. Kasus korupsi Bank BJB sendiri telah menjerat lima tersangka sejak 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi periklanan. Kerugian negara dari kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp222 miliar. KPK bahkan telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah kendaraan dari lokasi tersebut. Temuan aset tidak bergerak yang tidak dilaporkan ini menambah kompleksitas kasus yang menjerat mantan orang nomor satu di Jawa Barat tersebut. KPK kini memperluas jejak aliran dana dan kepemilikan aset selama masa jabatan Ridwan Kamil sebagai gubernur. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Kasus Bank BJB#KPK#LHKPN
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.