VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Penyidikan kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2019-2022 terus berkembang. KPK memanggil tiga ASN Pemprov Jatim sebagai saksi pada Senin (13/07/2026), menyasar pejabat yang mengelola keuangan dan administrasi pembangunan daerah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi ketiga saksi diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Jatim.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan atas nama BDW selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Jatim, HNG selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Jatim, serta IKM selaku ASN Pemprov Jatim," ujar Budi.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada Desember 2022 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Pengembangan penyidikan kemudian menghasilkan penetapan 21 tersangka yang diumumkan pada 2 Oktober 2025, terdiri dari tiga penerima suap dan 17 pemberi suap. Satu tersangka yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi dihentikan penyidikannya pada Desember 2025 karena meninggal dunia, sehingga tersangka aktif kini berjumlah 20 orang.
Di antara para tersangka terdapat dua anggota DPRD Jatim yang saat ini masih aktif menjabat periode 2024-2029, yakni Moch. Mahrus dan Hasanuddin, yang masing-masing berasal dari Probolinggo dan Gresik. Tersangka lainnya meliputi dua Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, serta belasan pihak swasta dari berbagai kabupaten di Jawa Timur termasuk Sampang, Bangkalan, Pasuruan, Tulungagung, Sumenep, dan Blitar.



























