
Kasus Eks Jampidsus Dilimpahkan ke Kejagung, Yusril Ingatkan Soal Independensi

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pelimpahan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung menuai sorotan. Pemerintah mengakui langkah itu bisa mempercepat proses hukum, namun juga mengingatkan tantangan menjaga independensi karena tersangka adalah mantan petinggi institusi yang sama.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra mengakui proses hukum memang lebih efisien jika penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi. Jika Polri yang menyidik, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
"Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan," ujar Yusril di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Namun Yusril menegaskan kecepatan bukan satu-satunya yang dipertaruhkan. Publik, katanya, wajar mempertanyakan objektivitas Kejaksaan Agung karena para penyidik dan jaksa yang menangani perkara ini kemungkinan pernah menjadi anak buah tersangka sendiri.
"Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi 'jeruk makan jeruk' karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka," ujarnya.
Yusril meminta keraguan publik dijawab melalui proses yang tegas, profesional, dan transparan. Pemerintah mendukung pengawasan dari media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, hingga akademisi agar hukum ditegakkan secara objektif tanpa pengaruh pertimbangan di luar hukum. KPK juga memiliki kewenangan supervisi atas kasus ini.
Dari sisi Kejaksaan Agung, Plt Jampidsus Rudi Margono memastikan institusinya akan menangani perkara ini secara profesional dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Sinergisitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya," pungkas Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



