VOICE Indonesia
Nasional

Kasus Eks Jampidsus Dilimpahkan ke Kejagung, Yusril Ingatkan Soal Independensi

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra(Foto: Voiceindonesia.co/Ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pelimpahan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung menuai sorotan. Pemerintah mengakui langkah itu bisa mempercepat proses hukum, namun juga mengingatkan tantangan menjaga independensi karena tersangka adalah mantan petinggi institusi yang sama.

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra mengakui proses hukum memang lebih efisien jika penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi. Jika Polri yang menyidik, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

"Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan," ujar Yusril di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Namun Yusril menegaskan kecepatan bukan satu-satunya yang dipertaruhkan. Publik, katanya, wajar mempertanyakan objektivitas Kejaksaan Agung karena para penyidik dan jaksa yang menangani perkara ini kemungkinan pernah menjadi anak buah tersangka sendiri.

"Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi 'jeruk makan jeruk' karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka," ujarnya.

Yusril meminta keraguan publik dijawab melalui proses yang tegas, profesional, dan transparan. Pemerintah mendukung pengawasan dari media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, hingga akademisi agar hukum ditegakkan secara objektif tanpa pengaruh pertimbangan di luar hukum. KPK juga memiliki kewenangan supervisi atas kasus ini.

Dari sisi Kejaksaan Agung, Plt Jampidsus Rudi Margono memastikan institusinya akan menangani perkara ini secara profesional dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Sinergisitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya," pungkas Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.