VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa resmi masuk tahap persidangan. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA), Senin (22/6/2026).
Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah menjelaskan pelimpahan dilakukan sesegera mungkin karena perkara ini dikategorikan kualifikasi perkara penting yang telah menyita waktu dan perhatian masyarakat luas.
"Untuk itu sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke pengadilan negeri yang berwenang," kata Marcelo kepada wartawan di Kantor Kejari Jaksel.
Selama menunggu persidangan kedua tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali kepada pihak berwajib. Keduanya tidak ditahan dengan keluarga sebagai penjamin dan surat pernyataan kooperatif selama proses hukum berjalan.
Barang bukti yang diserahkan dalam pelimpahan tahap dua berjumlah 714 item terdiri dari dokumen, buku, handphone, dan flash disk berisi tautan maupun video terkait perkara. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 434, 433, dan 441 KUHP serta Pasal 35 dan 32 UU ITE terkait dugaan penyerangan kehormatan melalui media elektronik maupun secara langsung.
"Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," ujarnya.



























