
Meski Tak Ditahan, Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jaktim

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa resmi masuk tahap persidangan. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA), Senin (22/6/2026).
Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah menjelaskan pelimpahan dilakukan sesegera mungkin karena perkara ini dikategorikan kualifikasi perkara penting yang telah menyita waktu dan perhatian masyarakat luas.
"Untuk itu sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke pengadilan negeri yang berwenang," kata Marcelo kepada wartawan di Kantor Kejari Jaksel.
Selama menunggu persidangan kedua tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali kepada pihak berwajib. Keduanya tidak ditahan dengan keluarga sebagai penjamin dan surat pernyataan kooperatif selama proses hukum berjalan.
Barang bukti yang diserahkan dalam pelimpahan tahap dua berjumlah 714 item terdiri dari dokumen, buku, handphone, dan flash disk berisi tautan maupun video terkait perkara. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 434, 433, dan 441 KUHP serta Pasal 35 dan 32 UU ITE terkait dugaan penyerangan kehormatan melalui media elektronik maupun secara langsung.
"Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," ujarnya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



