VOICE Indonesia
Nasional

Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie,Masih ada DPO

Redaksi - VOICEIndonesia.co

JAKARTA,AKUUPDATE.ID  – Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Polisi masih punya target yang lebih besar dalam kasus ini.

“Sampai saat ini tim penyidik Kasat narkoba Polres Jakarta Pusat masih melakukan pendalaman terhadap para tersangka dan keterlibatan ataupun jaringan yang membelikan barang bukti narkoba tersebut kepada tersangka,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga, kepada wartawan Jumat (9/7/2021) malam.

Baca Juga : Panglima TNI dan Kapolri Mengecek Vaksinasi serta Kegiatan PPKM Darurat di Jatim

Indrayoga memastikan dalam kasus tersebut masih terdapat orang-orang yang akan dicari oleh jajarannya. Hanya saja, Indrayoga enggan untuk memberi tahu berapa jumlah keseluruhan jaringan tersebut.

“Masih ada DPO kasus ini, dan kami besok akan merilis,” katanya.

Dia menyebut identitas para DPO masih dalam penyelidikan. Namun, para DPO mempunyai barang bukti yang besar dan memasok ke kalangan tertentu.

Baca Juga : Kapolri Minta Perusahaan dan Pekerja Patuhi Aturan PPKM Darurat

“Identitas masih kita lidik untuk memberi barang ini karena missing linknya terputus dari pola komunikasi,” ucapnya.

“Kemungkinan memasok untuk kalangan tertentu dan jumlahnya cukup besar,” pungkasnya.(*)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.