
Meskipun Noel Sudah Divonis, Kasus Pemerasan K3 Kemenaker Tetap Berlanjut

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK bersama seorang ASN Kemenaker berinisial YOE, sementara saksi lain berinisial IMA belum diketahui kehadirannya.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama GAZ," ujar Budi.
Kasus ini bermula dari OTT yang berujung pada penetapan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka pada 22 Agustus 2025. Para tersangka meliputi pejabat dari berbagai level di Kemenaker mulai dari Dirjen, Direktur, Koordinator, hingga Subkoordinator, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia.
Kasus kemudian meluas. Pada 11 Desember 2025, KPK menetapkan tiga tersangka baru yakni mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga, mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Chairul Fadhly Harahap, serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang. Total tersangka kini mencapai 14 orang.
Sepuluh dari 14 tersangka sudah menjalani persidangan dan divonis antara 1,5 hingga 6,5 tahun penjara. Noel sendiri sebelumnya dituntut lima tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,43 miliar dalam kasus yang melibatkan total pemerasan senilai Rp6,52 miliar terhadap para pemohon sertifikasi K3.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



