VOICEINDONESIA.CO, Bandar Lampung – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan sebagian pelaku yang terlibat dalam kasus judol internasional merupakan warga negara asing (WNA) yang memanfaatkan kemudahan mobilitas antarnegara di kawasan ASEAN.
“Mereka ini kan orang-orang yang bebas visa. Bahkan masyarakat dari negara-negara ASEAN juga menikmati fasilitas bebas visa,” kata Agus di Bandarlampung, Senin (11/5/2026).
Menurut dia, dampak dari rezim bebas visa tersebut kini menjadi tantangan baru dalam pengawasan keimigrasian, terutama setelah sejumlah pengungkapan kasus yang melibatkan ratusan WNA di berbagai daerah.
“Dampak dari penerapan rezim bebas visa ini memang dapat menimbulkan kondisi seperti yang terjadi saat ini,” ujarnya.
Agus menyebut sindikat judol dan scamming diduga mulai mencari negara operasi baru setelah adanya pengetatan dan razia di beberapa negara, termasuk Kamboja.
“Terlebih di Kamboja saat ini sedang banyak kegiatan razia sehingga sindikat tersebut kemungkinan mencari tempat lain agar bebas menjalankan usahanya,” katanya.
Ia mencontohkan pengungkapan jaringan judol di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang baru beroperasi sekitar dua bulan, serta kasus serupa di Kepulauan Riau dan Tangerang yang juga melibatkan WNA.
“Mereka ini di Indonesia satu, dua bulan. Kemarin yang di Hayam Wuruk baru dua bulan, lalu di Kepri satu bulan,” ujar Agus.
Meski demikian, Kemenimipas memastikan pengawasan terhadap aktivitas WNA tetap diperketat melalui kerja sama dengan kepolisian, TNI, dan lembaga terkait lainnya untuk mencegah berkembangnya kejahatan digital lintas negara.



























