VOICE Indonesia
Nasional

Kebijakan Bebas Visa Dimanfaatkan Sindikat Judol dan Scamming Asing

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Ilustrasi menampilkan seseorang berjaket hoodie mengoperasikan perangkat laptop dan telepon genggam dengan tampilan situs judi online serta pesan penipuan digital di layar monitor.
Ilustrasi aktivitas judi online dan penipuan daring (online scamming) yang dijalankan melalui perangkat digital.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Bandar Lampung – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan sebagian pelaku yang terlibat dalam kasus judol internasional merupakan warga negara asing (WNA) yang memanfaatkan kemudahan mobilitas antarnegara di kawasan ASEAN.

“Mereka ini kan orang-orang yang bebas visa. Bahkan masyarakat dari negara-negara ASEAN juga menikmati fasilitas bebas visa,” kata Agus di Bandarlampung, Senin (11/5/2026).

Menurut dia, dampak dari rezim bebas visa tersebut kini menjadi tantangan baru dalam pengawasan keimigrasian, terutama setelah sejumlah pengungkapan kasus yang melibatkan ratusan WNA di berbagai daerah.

“Dampak dari penerapan rezim bebas visa ini memang dapat menimbulkan kondisi seperti yang terjadi saat ini,” ujarnya.

Agus menyebut sindikat judol dan scamming diduga mulai mencari negara operasi baru setelah adanya pengetatan dan razia di beberapa negara, termasuk Kamboja.

“Terlebih di Kamboja saat ini sedang banyak kegiatan razia sehingga sindikat tersebut kemungkinan mencari tempat lain agar bebas menjalankan usahanya,” katanya.

Ia mencontohkan pengungkapan jaringan judol di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang baru beroperasi sekitar dua bulan, serta kasus serupa di Kepulauan Riau dan Tangerang yang juga melibatkan WNA.

“Mereka ini di Indonesia satu, dua bulan. Kemarin yang di Hayam Wuruk baru dua bulan, lalu di Kepri satu bulan,” ujar Agus.

Meski demikian, Kemenimipas memastikan pengawasan terhadap aktivitas WNA tetap diperketat melalui kerja sama dengan kepolisian, TNI, dan lembaga terkait lainnya untuk mencegah berkembangnya kejahatan digital lintas negara.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.