
Kebumen Menjadi Penyalur TKI Terbanyak

Kebumen - Kebumen menempati urutan ke 7 di Jawa Tengah, sebagai kabupaten dengan jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbanyak, dan masuk urutan ke 24 di tingkat nasional. Diketahu PMI asal Kebumen terbanyak berasal dari Kecamatan Ayah, Puring, Kebumen, Petanahan dan Klirong.
Tercatat setidaknya ada sebanyak 1767 orang warga Kebumen yang menjadi PMI di luar negeri. Oleh karena itu Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyatakan, pemerintah kabupaten berkomitmen memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka.
Sebab, selama ini PMI merupakan penyumbang devisa terbesar negara, sehingga wajib diberikan perhatian.
"Pekerja migran salah satu penyumbang devisa terbesar negara atau pemerintah daerah. Mereka dengan semangat bekerja ke luar negeri untuk memperbaiki perekonomiannya," kata Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, saat rapat sosialisasi penempatan dan perlindungan PMI di Ruang Arumbinang, Pendopo Kabumian, Senin (6/3).
Menurutnya, Perlindungan itu diberikan dengan mencegah adanya penyaluran PMI ilegal yang tidak sesuai tata aturan. Perlindungan tersebut diberikan kepada para PMI sebelum bekerja, saat bekerja dan setelah mereka bekerja.
Pemerintah juga wajib memberikan pelatihan dan pendidikan bagi calon PMI di tempat lembaga pelatihan kerja milik pemerintah atau lembaga swasta yang sudah terakreditasi.
"Termasuk mengurus kepulangan mereka dalam hal terjadi peperangan, wabah penyakit, bencana atau kecelakaan kerja, " katanya.
Kemudian dia mencontohkan bahwa pihaknya pernah mengurus kepulangan warga di Prembun yang mengalami kecelakaan kerja di Jepang.
"Alhamdulillah semua biaya kesehatannya ditanggung, dan sampai saat ini masih mendapat gaji dari perusahaan," ujarnya.
Tidak hanya itu, Arif menyatakan, pemerintah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja di di daerahnya masing-masing, Melakukan reintegrasi sosial dan ekonomi bagi PMI dan keluarganya.
"Insya Allah kalau dari awal mereka berangkat sesuai dengan tata aturan yang jelas, legal melalui jalur resmi. Maka hak-hak mereka akan terpenuhi dengan baik. Tidak ada lagi cerita tidak dibayar, dintimidasi dan segala macam. Kita sudah ada Perda dan Perdesnya yang mengatur hal tersebut," katanya. Octareno
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



