VOICE Indonesia
Nasional

Berkali-Kali Mangkir, Kejagung Tangkap Tersangka Suap eks Ketua Ombudsman

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Palu sidang di atas meja pengadilan sebagai simbol penegakan hukum dan keputusan hakim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Lombok Timur.
Palu sidang di atas meja pengadilan sebagai simbol penegakan hukum dan keputusan hakim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Lombok Timur.

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pemilik sekaligus Direktur Utama PT TSHI berinisial LS pada Senin (11/5) malam usai yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan penyidik berkali-kali. LS ditangkap di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan dan langsung diperiksa sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap LS. Tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa setelah yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan yang dilakukan secara patut.

"Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir," kata Anang di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Usai diperiksa sebagai saksi, penyidik langsung menetapkan LS sebagai tersangka berdasarkan alat bukti baik itu keterangan saksi, keterangan ahli, maupun alat bukti lainnya. Kejagung menetapkan LS sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara tahun 2013-2025.

Anang mengungkapkan dalam perkara korupsi tata kelola nikel ini, LS berperan sebagai pemberi suap kepada tersangka Hery Susanto yang merupakan Ketua Ombudsman RI nonaktif. Untuk keperluan pemeriksaan, LS langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung pada Selasa dini hari.

"Kemudian, tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan ditangkap pada salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan dan langsung diperiksa sebagai saksi," katanya.

Anang menjelaskan LS dilakukan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini diperlukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan lancar dan tersangka tidak melarikan diri.

"Terhadap yang bersangkutan inisial LS ini dilakukan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sultra. Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan peristiwa tindak pidana korupsi bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan terkait penghitungan penerimaan negara bukan pajak oleh Kementerian Kehutanan. PT TSHI kemudian mencari jalan keluar dengan kongkalikong bersama Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI.

"Bersama dengan HS untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri," katanya.

Untuk melaksanakan hal tersebut, Hery menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari PT TSHI. Penerimaan uang ini terjadi pada 2025 ketika Hery masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.