
Berkali-Kali Mangkir, Kejagung Tangkap Tersangka Suap eks Ketua Ombudsman

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pemilik sekaligus Direktur Utama PT TSHI berinisial LS pada Senin (11/5) malam usai yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan penyidik berkali-kali. LS ditangkap di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan dan langsung diperiksa sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap LS. Tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa setelah yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan yang dilakukan secara patut.
"Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir," kata Anang di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Usai diperiksa sebagai saksi, penyidik langsung menetapkan LS sebagai tersangka berdasarkan alat bukti baik itu keterangan saksi, keterangan ahli, maupun alat bukti lainnya. Kejagung menetapkan LS sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara tahun 2013-2025.
Anang mengungkapkan dalam perkara korupsi tata kelola nikel ini, LS berperan sebagai pemberi suap kepada tersangka Hery Susanto yang merupakan Ketua Ombudsman RI nonaktif. Untuk keperluan pemeriksaan, LS langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung pada Selasa dini hari.
"Kemudian, tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan ditangkap pada salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan dan langsung diperiksa sebagai saksi," katanya.
Anang menjelaskan LS dilakukan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini diperlukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan lancar dan tersangka tidak melarikan diri.
"Terhadap yang bersangkutan inisial LS ini dilakukan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sultra. Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan peristiwa tindak pidana korupsi bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan terkait penghitungan penerimaan negara bukan pajak oleh Kementerian Kehutanan. PT TSHI kemudian mencari jalan keluar dengan kongkalikong bersama Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI.
"Bersama dengan HS untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri," katanya.
Untuk melaksanakan hal tersebut, Hery menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari PT TSHI. Penerimaan uang ini terjadi pada 2025 ketika Hery masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



