
DPR Minta Terduga Pelaku Kejahatan Seksual Di Ponpes Pati Dihukum Seumur Hidup

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengutuk keras dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo berinisial AS terhadap puluhan santri di Pati, Jawa Tengah.
Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menjatuhkan sanksi maksimal, termasuk pertimbangan hukuman seumur hidup bagi pelaku.
Abdullah menilai tindakan tersebut sebagai kejahatan serius karena dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjadi pelindung bagi para santri.
“Jika terbukti dilakukan berulang terhadap korban yang masih di bawah umur, hukuman maksimal layak dipertimbangkan,” ujar pria yang akrab disapa Gus Abduh dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Politisi Fraksi PKB ini meminta penyidik menggunakan pendekatan hukum komprehensif dengan menerapkan pasal berlapis. Langkah ini mencakup penggunaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Perlindungan Anak, serta KUHP.
Ia merujuk pada yurisprudensi kasus Herry Wirawan di Bandung sebagai pembelajaran dalam penegakan hukum kasus serupa.
Selain penegakan hukum, Abdullah menyoroti data Komnas Perempuan periode 2015–2020 yang menempatkan pesantren di posisi kedua setelah perguruan tinggi dalam hal pengaduan kekerasan seksual.
Menurutnya, angka ini merupakan alarm serius yang harus segera direspons dengan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan agama.
Gus Abduh juga mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat pengawasan dan mewajibkan setiap pesantren memiliki satuan tugas (satgas) pencegahan kekerasan seksual yang efektif.
Hal ini penting guna memastikan pesantren kembali menjadi ruang aman dan ramah anak.
Terkait kondisi korban, Komisi III menekankan pentingnya pendampingan psikologis dan bantuan hukum yang intensif.
Negara harus menjamin keamanan korban dari segala bentuk intimidasi serta memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan tanpa harus menanggung stigma negatif dari masyarakat. (af)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



