
Kelurahan di Jakpus gencarkan sosialisasi bahaya narkoba dan tawuran

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Kelurahan di wilayah Jakarta Pusat menggencarkan sosialisasi bahaya mengonsumsi narkoba dan tawuran remaja untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kalau dari Pemerintah Kota Jakarta Pusat itu melakukan sosialisasi bahaya narkoba ke masyarakat ke pelajar atau berbagai unsur yang intensif," kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Dilansir dari ANTARA, selama 2024 ini beberapa kelurahan sudah menggelar sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba sekaligus tawuran di kantor kelurahan setempat, seperti Kelurahan Kebon Kelapa.
Lurah Kebon Kelapa Muhammad Bellie Oktariyan mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Kebon Kelapa yang sejauh ini masih terkendali. Namun, sosialisasi difokuskan pada tawuran yang masih sering dilakukan kalangan remaja.
Baca Juga: Wapres Gibran bahas penguatan hubungan kerja sama dengan PM Korsel
"Segala antisipasi, kita selalu melakukan sosialisasi kepada warga pada setiap bulannya melalui Satpol PP Babinsa dan Polsek melalui Ngopi Kapimas dalam memberikan pemahaman bagi masyarakat khususnya bagi perangkat wilayah," kata Bellie.
Sosialisasi ini berkolaborasi dengan Polsek, Babinsa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan dan Puskesmas serta diikuti RT, RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Karang Taruna serta Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Selain itu Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di lingkungan wilayah Kelurahan Kebon Kelapa.
Menurut Bellie, peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam mencegah peredaran narkotika dan tawuran. Setidaknya, masyarakat bisa menjadi corong informasi ketika melaporkan kejadian yang telah diprediksi.
"Sosialisasi ini juga meminta masyarakat untuk perduli terhadap lingkungan dan para remaja yang akan menjadi generasi penerus bangsa ke depan," ujar Bellie.
Baca Juga: Abdul Kadir Karding Dibantu Dua Wakil di Kanonet Merah Putih Prabowo
Bellie berharap sosialisasi ini bisa menjadi pemicu untuk tetap semangat dalam melaporkan kejadian-kejadian yang berada di wilayah agar bersama-sama dapat mencegah peredaran penyalahgunaan narkoba dan tawuran di Kelurahan Kebon Kelapa.
Dia mengucapkan terima kasih kepada Tiga Pilar Kelurahan Kebon Kelapa yang sudah bekerja dengan sangat baik.
Sosialisasi rutin juga dilakukan Kelurahan Karang Anyar yang menyasar pada tiga RW yang rentang terhadap penyalahgunaan dan pengedaran narkoba, yakni RW 02, 05, dan 08. RW 08 merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan Kelurahan Kartini.
Pihak Kelurahan Karang Anyar juga bekerjasama dengan FKDM untuk membantu memonitor setiap hari untuk mendeteksi jika ada kondisi yang terindikasi peredaran narkoba.
Kemudian, Satpol PP Kelurahan Kemayoran juga memberikan sosialisasi tentang Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Prekursor Narkotika (P4GN-PN) sejak Februari 2024.
Sosialisasi dilakukan bersama pihak RW, LMK, dan Juru Pemantau Jentik (Jumantik) dengan cara berkeliling membawa poster tentang bahaya narkoba di lingkungan warga secara langsung.
Pada September 2024 Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) memusnahkan barang bukti narkoba dengan total nilai mencapai Rp15 miliar yang merupakan pada periode Mei sampai September 2024. Nilai sebesar itu setara dengan menyelamatkan anak bangsa sebanyak 39 ribu jiwa.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 12.690,96 gram (12,7 kilogram) dengan rincian 12.678,54 gram sabu, ganja 9,06 gram, ekstasi 1,51 gram serbuk dan 3 butir dan tembakau sintetis 1,85 gram.
Sedangkan kasus tawuran, pada Kamis (24/10) kepolisian mengungkapkan penangkapan enam orang tersangka kasus tawuran yang melibatkan dua kelompok geng di wilayah Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat.
Tawuran tersebut menyebabkan korban berinisial NAP (21) mengalami luka serius di bagian belakang kepala, punggung kiri, dan paha kiri akibat bacokan senjata tajam.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



