
Cegah Kekerasan Seksual di Ponpes, Kemenag Siapkan Tata Tertib Baru

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) berencana bakal menggandeng Komnas Perempuan untuk menyiapkan regulasi dan tata tertib baru guna merombak sistem pengelolaan pondok pesantren (ponpes) di Indonesia.
Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas rentetan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa penanganan kekerasan seksual tidak bisa lagi dilakukan secara reaktif atau hanya berdasarkan kasus per kasus.
Ia mendorong perubahan sistemik untuk menutup celah penyalahgunaan relasi kuasa yang sering kali menjadi akar masalah di lingkungan pesantren.
“Kami sedang menyiapkan tata tertib untuk mencegah terulangnya tindak kekerasan seksual di pesantren, termasuk mencegah peluang oknum menyalahgunakan relasi kuasa,” ujar Menag Nasaruddin di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Selain regulasi, Kemenag berencana membentuk struktur kelembagaan khusus yang akan fokus pada pengawasan dan tata kelola pesantren secara menyeluruh.
Sistem ini diharapkan mampu memberikan pengawasan ketat, deteksi dini, hingga penindakan tegas bagi setiap bentuk pelanggaran moralitas maupun hukum.
Kerja sama ini difokuskan pada penguatan edukasi pencegahan serta penyediaan sistem pengaduan yang aman bagi para korban.
Pemerintah juga mendorong keterlibatan perempuan yang lebih luas dalam struktur pengambilan keputusan di lingkungan pesantren guna menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih setara.
“Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan seksual. Saya tidak pernah menoleransi sedikit pun tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan,” tegasnya kembali.
Melalui pendekatan preventif dan struktural ini, pemerintah berharap pesantren dapat kembali ke fungsinya sebagai ruang aman dan bermartabat.
Menag menargetkan lembaga pendidikan keagamaan dapat tampil sebagai pelopor dalam membangun budaya sehat serta menjadi motor perubahan sosial yang menolak segala bentuk kekerasan fisik maupun verbal. (af)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



