
Kemendagri Kembali Berikan 5 ADM

VOICEINDONESIA,SURAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menerapkan penghargaan dan sanksi (reward and punishment) terhadap capaian kinerja aparaturnya di daerah.
Bagi Dinas Dukcapil yang berinovasi bagus, berkinerja kinclong, melaksanakan penuh program-program pusat dan komitmen kepala daerahnya sangat mendukung, Kemendagri memberikan reward berupa mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
Kali ini Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh atas nama Menteri Dalam Negeri kembali membagikan 5 unit mesin ADM untuk Dinas Dukcapil Kota Surakarta, Kota Mojokerto, Kabupaten Kediri, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Tulang Bawang.
"Saya apresiasi untuk Kota Surakarta, Mojokerto, Kabupaten Kediri, Lamongan dan Tulang Bawang yang telah berkinerja bagus, telah mencapai level baik dalam progres kinerja daerah, melaksanakan semua program Dukcapil Pusat dengan baik, inovasinya bagus dan komitmen kepala daerahnya juga tinggi" kata Dirjen Zudan di Surakarta, Rabu (25/5/2022).
Mesin ADM mampu mencetak 24 jenis dokumen kependudukan. 'Mesin ATM' dokumen kependudukan ini wujud konkret digitalisasi layanan administrasi kependudukan.
Zudan pun menegaskan terdapat 10 indikator yang digunakan untuk menentukan level penilaian agar diperoleh peringkat Disdukcapil tersebut.
Adapun indikatornya seperti Perekaman KTP-el 99,3%, Kepemilikan KIA 40%, penggunaan kertas putih pada 18 dokumen kependudukan, Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada 18 dokumen, Layanan Adminduk Secara Online, Pelayanan Terintegrasi, Kepemilikan Akta Kelahiran 97%, Perjanjian Kerja Sama (PKS), Akses Pemanfaatan Data dan Penggunaan Buku Pokok Pemakaman.
Di sisi lain, Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama yang sekaligus bertanggungjawab dalam penyusunan levelisasi ini menjelaskan pentingnya peringkat levelisasi yang ada sejak tahun 2020 itu.
"Levelisasi ini penting untuk mengukur pencapaian dan kluster-kluster dalam membina Disdukcapil di daerah," ujar David Yama. Dukcapil (***)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



