
Kemendikbud: Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Lewat PMM

VOICEIndonesia.co, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyatakan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah dapat dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar yang telah terintegrasi dengan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai Januari 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.
“Mulai Januari 2024 pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah lebih praktis dan relevan dilakukan melalui PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani di Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023.
Dilansir dari ANTARA, regulasi lain yang mengatur hal ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Baca Juga: BP2MI Luncurkan Modul Pencegahan Ekstremisme Kekerasan Orientasi Pra Pemberangkatan PMI
Nunuk menuturkan melalui kebijakan itu maka pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah menjadi lebih baik karena lebih praktis mengingat dokumen yang diisi dan disiapkan menjadi lebih sedikit sehingga beban administrasi berkurang.
Selain itu, menjadi lebih relevan karena praktik kinerja mengacu pada delapan indikator Rapor Pendidikan yang direkomendasikan sehingga pengelolaan kinerja sesuai dengan kebutuhan peningkatan pembelajaran di satuan pendidikan.
Berikutnya, berdampak nyata karena penilaian akan lebih berdampak pada kualitas pembelajaran berdasarkan obserbasi kelas.
Guru dan Kepala Sekolah pun akan mendapatkan apresiasi yang sesuai dengan kinerjanya.
Nantinya pada tahap perencanaan, guru hanya perlu fokus meningkatkan kinerja pada salah satu indikator rekomendasi berdasarkan capaian rapor pendidikan yang telah terintegrasi di PMM.
Di tahan pelaksanaan, kepala sekolah akan melakukan observasi kelas dan melakukan penilaian berdasarkan rubrik yang telah disediakan di PMM.
Pada tahap penilaian, kepala sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru untuk predikat kinerja yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja BKN.
Nunuk mengatakan guru dapat mengumpulkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di PMM mulai 1 Januari 2024 sedangkan kepala sekolah dapat membuka SKP di PMM mulai 15 Januari 2024.
Oleh sebab itu, ia mengimbau guru dan kepala sekolah untuk memahami alur dan penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di laman link.tree/pengelolaankinerjapmm.
“Mulai mengakses Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar sekarang,” ujar Nunuk.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



