
Seleksi Guru ASN Mulai Dibuka

VOICEINDONESIA.CO, Kupang – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya terus mengupayakan pemenuhan kebutuhan guru pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya dengan memprioritaskan penataan guru dan tenaga kependidikan non-ASN. Guru non-ASN yang lolos seleksi akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara.
"Dengan demikian, Guru Non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Mendikdasmen Mu'ti di Kota Kupang, Selasa (5/5/2026).
Mu'ti menegaskan keberadaan Guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, penataan guru dan tenaga kependidikan menjadi agenda prioritas dalam transformasi birokrasi pendidikan.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, guru non-ASN yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. Kebijakan ini bertujuan memastikan proses pembelajaran tetap berjalan optimal hingga 31 Desember 2026.
"Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara, sehingga memberikan jalur karir yang lebih jelas dan berkelanjutan," katanya.
Setelah tanggal tersebut, Kemendikdasmen bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi dan kementerian terkait lainnya akan membuka formasi kebutuhan guru secara bertahap. Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran.
"Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran," ujarnya.
Mu'ti menegaskan langkah ini merupakan upaya penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil. Penataan guru non-ASN diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan dengan memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para tenaga pendidik.
"Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan," pungkasnya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



