
Kemenhub Lepas Pelayaran Perdana Tol Laut Tahun 2024

VOICEIndonesia.co, Balikpapan - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan pelepasan pelayaran perdana kapal angkutan tol laut KM Logistik Nusantara 3 yang dioperatori PT Pelni di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa, 16 Januari 2024.
"Pada pelayaran perdana ini, KM Logistik Nusantara 3 membawa muatan 115 Teus, berupa bahan pokok dan penting seperti beras, minyak goreng, dan gula 77 Teus ke Tidore dan 38 Teus ke Jailolo," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Hubungan Antar Lembaga Buyung Lalana dalam keterangannya yanh diterima di Balikpapan, Rabu pagi.
Buyung menyampaikan, Kemenhub terus berupaya meningkatkan pelaksanaan program tol laut guna mendorong konektivitas dan menekan disparitas harga di wilayah timur Indonesia.
Selain itu, meningkatkan perkembangan wilayah tertinggal, terluar, terdepan, dan perbatasan (3TP) sehingga menjadi wilayah yang memiliki aksesibilitas untuk melakukan aktivitas ekonomi dan sosial.
Menurutnya, dengan dilaksanakannya pelepasan pelayaran perdana kapal tol laut, diharapkan kebutuhan akan barang pokok dan penting khususnya pada wilayah Maluku Utara, dapat terpenuhi dan dapat menjadi semangat baru untuk mendorong adanya pertumbuhan ekonomi pada wilayah setempat.
Adapun KM Logistik Nusantara 3 akan melayani Trayek T-6 untuk wilayah Maluku Utara dengan rute pelayaran Tanjung Perak – Jailolo - Tidore - Tanjung Perak.
Baca Juga: KPK Dalami Informasi Perusahaan Jerman Suap Pejabat Indonesia
"Untuk itu, pemerintah berpesan kepada para operator pelaksana kegiatan untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab, memberikan pelayanan yang prima, efektif dan efisien serta tetap mengutamakan keselamatan," ujarnya.
Selain itu, Buyung juga mengajak semua pihak baik lembaga dan institusi terkait, serta Pemerintah Daerah untuk terus berkolaborasi dalam mengoptimalkan layanan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut ini.
Lebih jauh Buyung Lalana mengatakan bahwa merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut atau dikenal dengan “Tol Laut”, dilaksanakan dalam rangka menjamin tersedianya angkutan barang di laut dengan trayek tetap dan teratur serta terjadwal, menjamin ketersediaan barang pokok dan penting khususnya diwilayah T3P dan untuk mempengaruhi harga pasar guna mengurangi disparitas harga.
Hal tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Antoni Arif Pribadi dalam beberapa kesempatan bahwa program tol laut akan terus dilaksanakan secara konsisten dan lebih baik lagi sebagai bentuk komitmen dan kehadiran pemerintah untuk meningkatkan perekonomian di seluruh wilayah Indonesia terutama wilayah 3TP.
"Berkaitan dengan hal tersebut, maka Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus menyelenggarakan kegiatan tol laut sejak tahun 2015 dengan tetap melakukan evaluasi agar pelayanan terus meningkat dari tahun ke tahun," katanya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



