
Kemenkes sebut Vaksin Mpox Sudah di Setejui WHO dan BPOM

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI dr. Mohammad Syahril mengatakan penggunaan vaksin Mpox di Indonesia telah mendapat persetujuan dari WHO dan BPOM, dan bukan vaksin eksperimental, sehingga dapat diberikan dalam situasi darurat kesehatan.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (12/9/2024), Syahril menyebutkan hal tersebut sebagai respon mengenai narasi yang mengklaim bahwa vaksin Mpox yang dipersiapkan adalah vaksin eksperimental. Bahkan, klaim tersebut disertai ajakan agar masyarakat menolak vaksin Mpox. Menurutnya, klaim tersebut keliru.
“Vaksin Mpox sudah menerima Emergency Use Listing (EUL) dari WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) dan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), yang berarti vaksin ini boleh digunakan dalam kondisi darurat,” Syahril menuturkan.
Baca Juga: Wapres Minta BPJS Ketenagakerjaan Jangkau Kawasan Terpencil
Dilansir dari ANTARA, dalam pelaksanaan vaksinasi, katanya, Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) turut memantau keamanan dan memastikan manfaat pemberian vaksin Mpox sebagai upaya pencegahan penularan virus Mpox (MPXV).
Saat ini, katanya, vaksin Mpox yang digunakan di Indonesia adalah jenis Modified Vaccinia Ankara-Bavarian Nordic (MVA-BN), yaitu vaksin turunan cacar (smallpox) generasi ketiga yang bersifat non-replicating. Pelaksanaan vaksinasi Mpox dengan MVA-BN telah dilakukan sejak 2023, ujarnya, setelah ditemukan kasus konfirmasi Mpox di Indonesia.
Dia merujuk pada dokumen WHO berjudul "Weekly Epidemiological Record: Smallpox and Mpox (Orthopoxviruses) Vaccine Position Paper" yang diterbitkan pada 23 Agustus 2024, ada tiga vaksin yang dapat digunakan untuk pencegahan Mpox.
Ketiga vaksin ini, katanya, awalnya untuk pencegahan cacar, tetapi kemudian dikembangkan dan diperluas penggunaannya untuk pencegahan Mpox.
Pertama, MVA-BN. Vaksin ini disetujui tahun 2013 untuk pencegahan cacar di Kanada dan Uni Eropa yang menyasar kelompok orang berusia 18 tahun ke atas. Pada 2019, MVA-BN disetujui untuk pencegahan cacar dan Mpox pada orang dewasa di Amerika Serikat.
Pada tahun yang sama, Kanada memperluas MVA-BN untuk pencegahan Mpox. Pada 22 Juli 2022, Uni Eropa menyetujui MVA-BN untuk pencegahan Mpox pada orang dewasa. MVA-BN tidak dilisensikan untuk orang di bawah usia 18 tahun.
Baca Juga: Bea Cukai Tekankan Pentingnya Aturan Kepabeanan ke CPMI di Surabaya
Kedua, LC16m8. Dia menjelaskan, di Jepang, LC16m8 dilisensikan pada 1975 untuk penyakit cacar tanpa batasan usia dan diperluas untuk pencegahan Mpox pada Agustus 2022. LC16m8 yang digunakan merupakan vaksin cacar generasi ketiga.
Ketiga, ACAM2000. Syahril menambahkan, vaksin cacar generasi kedua ini disetujui Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) untuk imunisasi cacar sejak 2007. Pada 2024, vaksin ini disetujui untuk mencegah Mpox di bawah protokol Investigasi Obat Baru Akses yang Diperluas (Expanded Access Investigational New Drug).
Menurut tinjauan pakar dari jurnal berjudul, “Vaccines against mpox: MVA-BN and LC16m8” yang terbit di Taylor & Francis Online pada 1 September 2024, katanya, probabilitas MVA-BN menurunkan penyakit Mpox sebesar 62 persen hingga 85 persen. Pada orang yang sudah terpapar Mpox, MVA-BN mengurangi risiko penyakit sebesar 20%.
Berdasarkan hasil uji klinis, dia menambahkan, LC16m8 memberikan perlindungan terhadap virus Mpox. MVA-BN dan LC16m8 secara konsisten mengembangkan respons antibodi penetral terhadap orthopoxvirus, termasuk Clade I MPXV.
Selanjutnya, ujar Syahril, efikasi ACAM2000 yang diperoleh dari studi model hewan menemukan, vaksin ACAM2000 manjur melawan virus MPXV bila dibandingkan dengan kelompok kontrol yang tidak divaksinasi.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



