
Kemenkominfo Klarifikasi Kasus Serangan Siber BSI

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan pihaknya tengah mengklarifikasi Bank Syariah Indonesia (BSI) terkait kasus serangan siber yang dialami sistemnya beberapa waktu lalu.
Menurut Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangerapan klarifikasi itu dilakukan setelah Kemenkominfo mendepatkan laporan bahwa diduga terjadi kebocoran data pada serangan siber tersebut.
“Kami sendiri baru berhasil mendapatkan percontohannya dan kita sedang mengkajinya. Dan kita akan mintakan klarifikasi lagi ke BSI,” kata Samuel, di Jakarta, Senin (22/05/23).
Samuel mengatakan jika nantinya ditemukan celah pada sistem BSI dan benar ditemukan kebocoran data maka pihaknya akan memberikan rekomendasi agar sistem diperbaiki sehingga kejadian serupa tidak terulang.
Lebih lanjut keterlibatan Kemenkominfo dalam penanganan serangan siber terhadap BSI merupakan bagian dari transisi menuju penerapan Undang Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang baru bisa berlaku penuh di 2024.
“ Ini kan masih transisi, jadi baru berlaku sepenuhnya termasuk sanksi-sanksinya di 2023. Sementara ini masih Kemenkominfo yang menangani laporan ini (terkait kebocoran data),” kata Semmy.
Sammy menjelaskan selama masa transisi Kemenkominfo masih akan bertanggung jawab menangani kasus terkait serangan siber yang berkaitan dengan kebocoran data.
Namun setelah 2024, nantinya akan ada lembaga khusus yang ditugaskan untuk penegakkan kasus serupa.
“Kalau kasusnya terjadi di 2023, nah itu sudah pasti ada sanksinya karena sudah ada PP (Peraturan Pemerintah) dan ada lembaga baru yang menangani. Pokoknya Kemenkominfo udah selesai tugasnya,” tutup Semmy.
Sebelumnya, pada pertengahan Mei 2023 tepatnya kamis (11/05) BSI mengungkapkan perbankan-nya sulit diakses karena adanya dugaan serangan siber.
Para nasabah khususnya mulai mengalami masalah kesulitan akses sejak Senin (08/05).
Sebagai bagian penanganan, BSI mengaku telah berkoordinasi untuk investigasi terkait serangan siber yang dialami pihaknya kepada pemangku kepentingan lainnya seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
BSI memastikan layanannya tetap mempriorotaskan kepentingan nasabah termasuk perlindungan data serta dana konsumen.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



