VOICE Indonesia
Nasional

Kemenkumham Fasilitasi Kampus Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual

Afifah - VOICEIndonesia.co
Kemenkumham Fasilitasi Kampus Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual
Kemenkumham Fasilitasi Kampus Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual

VOICEIndonesia.co, Palembang - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan memfasilitasi perguruan tinggi negeri dan swasta di provinsi setempat membentuk Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI).

"Keberadaan Sentra KI di perguruan tinggi dapat membantu dosen dan mahasiswa mendaftarkan karya dan penelitiannya memperoleh perlindungan hukum hak atas kekayaan intelektual atau paten," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) Ilham Djaya di Palembang, Senin (07/10/2024).

Dia menjelaskan banyak karya dosen dan mahasiswa yang berpotensi menjadi kekayaan intelektual, seperti skripsi, makalah, karya tulis ilmiah, buku, serta invensi di bidang teknologi, yang dapat didaftarkan menjadi paten.

Baca Juga: Kembali Terulang, PMI Asal Sumsel Diduga Korban TPPO Minta Pulang

Dengan adanya Sentra KI di kampus perguruan tinggi, lanjutnya, potensi kekayaan intelektual tersebut dapat lebih mudah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Menurut Ilham, salah satu perguruan tinggi swasta yang baru-baru ini tertarik mendirikan Sentra KI yakni Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang. Untuk itu pihaknya menugaskan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati bersama timnya melakukan koordinasi dengan Wakil Rektor I Bidang Akademik UKB Hendra Sudrajat.

Ruang lingkup Sentra KI yang terbentuk di kampus, kata dia, nantinya tidak hanya terbatas pada dosen maupun mahasiswa, tetapi bisa memfasilitasi permohonan pendaftaran kekayaan intelektual dari seluruh masyarakat yang ada di Kota Palembang dan 16 kabupaten/kota lainnya dalam wilayah Sumsel.

Baca Juga: BPKH bertemu Dubes Arab Saudi bahas peluang kerja sama investasi

Selain Sentra KI, lanjutnya, Kanwil Kemenkumham Sumsel juga bisa memfasilitasi narasumber untuk memberikan sosialisasi edukasi terkait kekayaan intelektual serta memberikan asistensi untuk penelusuran dan drafting dokumen paten.

“Pendaftaran kekayaan intelektual tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga dapat meningkatkan akreditasi perguruan tinggi sekaligus menjadi nilai tambah dan meningkatkan kepercayaan publik,“ ucap Ilham Djaya.*

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.