
Kemenkumham: Penampungan Rohingya di Aceh Selatan hanya sementara

VOICEIndonesia.co, Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh Meurah Budiman mengatakan tempat penampungan imigran Rohingya di Kabupaten Aceh Selatan hanya bersifat sementara sampai lahan relokasi di Lhokseumawe selesai dibenahi.
"Penampungan imigran Rohingya di Aceh Selatan sifatnya sementara, menunggu lahan relokasi di Lhokseumawe selesai dibenahi. Paling lambat mereka direlokasi ke Lhokseumawe pada awal November mendatang," kata Budiman di Banda Aceh, Kamis (24/10/2024).
Pernyataan itu disampaikan Meurah Budiman terkait evakuasi 151 orang imigran Rohingya ke daratan setelah hampir sepekan mereka terombang-ambing di perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, karena ada penolakan kedatangan manusia perahu tersebut.
Baca Juga: Komnas sampaikan delapan agenda HAM bagi pemerintahan Prabowo-Gibran
Budiman mengatakan evakuasi tersebut untuk kemanusiaan dan menyelamatkan para imigran. Selanjutnya mereka ditampung di bangunan kompleks Pelabuhan Labuhan Haji.
"Setelah dari Aceh Selatan, para imigran akan dipindahkan ke Lhokseumawe. Pemerintah Kota Lhokseumawe sudah menyediakan lahan seluas lima hektare untuk penampungan imigran Rohingya," katanya.
Selain dari Aceh Selatan, lahan tersebut juga untuk penampungan pengungsi Rohingya yang selama ini ditempatkan di gedung bekas Kantor Imigrasi di Lhokseumawe.
Pengungsi Rohingya di gedung bekas Kantor Imigrasi tersebut nantinya direlokasi ke lahan yang disediakan pemerintah kota karena akan dirobohkan dan dibangun baru.
"Lahannya sudah disiapkan. Nantinya UNHCR menyiapkan prasarana dan sarana, seperti tenda, tempat tidur, MCK, dan lainnya. Setelah ini siap maka pengungsi Rohingya dari Aceh Selatan direlokasi ke tempat tersebut," katanya.
Baca Juga: KPK minta DIY Optimalkan Mal Pelayanan Publik Cegah Korupsi
Menurut Budiman, penyiapan lahan oleh pemerintah daerah itu berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2015 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
"Kewajiban kita adalah menyelamatkan manusia, termasuk memberi pelayanan dasar, seperti kesehatan dan pangan. Kami berharap masyarakat mendukung penyelamatan pengungsi Rohingya demi kemanusiaan," katanya.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



