VOICE Indonesia
Nasional

Kemenkumham tegaskan komitmen jaminan mutu pelayanan publik KI

Afifah - VOICEIndonesia.co
Kemenkumham tegaskan komitmen jaminan mutu pelayanan publik KI
Kemenkumham tegaskan komitmen jaminan mutu pelayanan publik KI

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan komitmen dalam menjamin mutu pelayanan publik bagi masyarakat di bidang kekayaan intelektual (KI).

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Anggoro Dasananto menyebutkan komitmen tersebut diimplementasikan dengan rencana peningkatan layanan informasi secara tatap muka yang memungkinkan masyarakat berkonsultasi tentang kekayaan intelektual secara langsung.

"Saya ingin ada peningkatan layanan di bidang ini," ujar Anggoro dalam Rapat Persiapan Penilaian Pelayanan Publik di Kantor DJKI, Jakarta, Kamis (25/07/2024).

Maka dari itu, Anggoro mengajak seluruh pegawai untuk dapat mengirimkan pegawai yang bertugas khusus dalam membantu proses layanan informasi dan konsultasi.

Sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas, DJKI juga rutin mengadakan survei kepuasan masyarakat untuk menerima masukan langsung dari masyarakat.

Saat ini, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) DJKI berada di angka 15,73 dengan skala maksimal 17,50. IKM merupakan salah satu tolok ukur untuk menggambarkan persepsi layanan yang diselenggarakan oleh DJKI.

Baca Juga: Presiden ingatkan pemberian fasilitas Golden Visa harus selektif

Indikator survei IKM meliputi kemudahan persyaratan layanan, prosedur layanan, waktu layanan, biaya layanan, serta indikator lainnya. IKM diharapkan menghasilkan perbaikan layanan DJKI dari waktu ke waktu.

Ia menjelaskan beberapa langkah dalam menjamin mutu pelayanan publik bagi masyarakat yang sudah dilakukan DJKI antara lain penerapan teknologi informasi untuk mempercepat proses administrasi serta pengembangan sistem layanan terpadu yang memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan kekayaan intelektual.

DJKI juga menyiapkan loket yang bisa kapan saja dimanfaatkan masyarakat untuk mengakses pangkalan data kekayaan intelektual.

"Sebagai instansi yang sudah mengadopsi transformasi digital, layanan tatap muka tetap kami berikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan konsultasi," kata dia.

Dengan berbagai langkah tersebut, dirinya berharap DJKI dapat terus meningkatkan mutu pelayanan publik dan memberikan kontribusi nyata dalam perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia.*

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Kemenkumham
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.