VOICE Indonesia
Nasional

Kemenperin Perketat Kawasan Berikat

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Kemenperin Perketat Kawasan Berikat
Kemenperin Perketat Kawasan Berikat

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mendorong pengawasan ketat terhadap pusat logistik berikat (PLB) dan kawasan berikat (KB). Febri menegaskan langkah ini melindungi industri lokal dari serbuan produk impor murah.

"Kita menyaksikan sendiri bagaimana produk jadi impor murah yang berasal dari negara over production, dibeli melalui platform e-commerce dan bisa mencapai pembeli di dalam negeri dalam waktu singkat. Sebagian barang-barang tersebut diduga sudah berada di gudang-gudang PLB," ujar Febri di Jakarta, Rabu.

Banyak barang impor melalui PLB tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) dan standar lainnya. Importir sering menyalahgunakan fasilitas penangguhan bea masuk dan pajak impor yang seharusnya berlaku selama barang tidak masuk pasar domestik.

📖 Baca Juga ↗RI-Kamboja Perkuat Kerja Sama Tangani TPPO dan Kejahatan Siber

Kemenperin gencar memperjuangkan pengawasan ketat di kawasan berikat.

"Selama ini barang yang keluar dari Kawasan Berikat yang seharusnya untuk tujuan pasar ekspor, tetapi ternyata juga masuk ke pasar domestik. Hal ini tidak adil bagi industri yang berada di luar kawasan berikat," tegas Febri.

Febri menyoroti persaingan tidak sehat dalam industri nasional.

"Sudah mendapat bea masuk impor bahan baku nol persen, mereka malah dibolehkan menjual produknya di pasar domestik. Tentu produk industri di luar Kawasan Berikat kalah bersaing dengan produk tersebut," katanya.

📖 Baca Juga ↗BPJS Wujudkan UHC di Desa melalui Program PESIAR

Komisi VII DPR RI mendukung kebijakan ini saat rapat dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada 29 April 2025. DPR mendesak pemerintah mengembalikan fungsi kawasan berikat sesuai tujuan awalnya untuk ekspor.

Kemenperin kini memperkuat perlindungan industri dalam negeri dengan mendorong penerapan SNI wajib, meningkatkan pengawasan impor, dan memperkuat tingkat komponen dalam negeri pada sektor strategis.

"Permintaan dan penyerapan produk industri di pasar domestik sangat besar, mencapai sekitar 80 persen dari total produk manufaktur. Sisanya, 20 persen diserap oleh pasar ekspor. Ini menjadi potensi yang harus terus dijaga agar tetap dinikmati oleh industri nasional, bukan produk jadi impor," jelas Febri.

Kemenperin juga mengusulkan pemindahan pintu masuk impor ke wilayah timur Indonesia untuk meratakan pembangunan dan mengawasi arus barang secara efektif.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.