
KemenPPPA Kerja sama K/L Lindungi Anak Korban Prostitusi Online

VoiceIndonesia.co, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerjasama dengan Kementerian/lembaga terkait untuk melindungi anak-anak yang menjadi korban kejahatan prostitusi online.
"Untuk melindungi anak-anak ini supaya tidak menjadi korban eksploitasi orang-orang dewasa," ujar Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan KemenPPPA Amurwani Dwi Lestariningsih, Jumat, 6 Oktober 2023.
Dalam media talk bertajuk "Bersama Cegah Bullying di Sekolah dan Penuhi Hak Anak atas Pendidikan" Amurwani Dwi Lestariningsih mengatakan anak-anak tersebut harus dikembalikan ke sekolah dan mendapatkan hal pendidikannya.
"Mereka harus dikembalikan ke sekolah dan mendapatkan hak pendidikanya, terutama hak kesehatan reproduksi-nya," ujar Amrwani Dwi Lestariningsih.
Dilansir dari ANTARA, Sabtu, 7 Oktober 2023, baru-baru ini Polrestabes Bandung mengungkap kasus prostitusi online dengan memperjualbelikan tiga dari lima korban perempuan yang masih di bawah umur.
Kasus tersebut bermula dari polisi yang mendapatkan kecurigaan serta informasi masyarakat terkait temuan adanya prostitusi online dengan menggunakan aplikasi Michat di sebuah apartemen di Bandung.
Kelima korban yang telah ditetapkan menjadi saksi ini, kini sudah diserahkan kembali kepada orang tuanya masing-masing.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



